Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2023 (“PP 12/2023”) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara (“IKN”), yang secara khusus membahas penerbitan perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan berbagai fasilitas dan insentif penanaman modal yang tersedia bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN dan daerah-daerah tertentu di Kalimantan sebagai bagian dari superhub ekonomi IKN (“Daerah Mitra”).[1]
Dalam rangka memberikan kepastian hukum yang lebih baik terkait pelaksanaan berbagai ketentuan yang diatur dalam kerangka PP 12/2023, Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN (“Permenkeu 28/2024”), yang telah berlaku sejak 16 Mei 2024.[2]
Pada intinya, Permenkeu 28/2024 menetapkan ketentuan yang khususnya mengatur berbagai jenis fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang dapat dinikmati oleh calon investor yang ingin melakukan kegiatan usaha di IKN dan Daerah Mitra.[3] Untuk meringkas pembahasan, Indonesian Legal Brief (ILB) edisi kali ini membatasi analisis pada ketentuan insentif perpajakan terbaru yang diatur dalam kerangka Permenkeu 28/2024 pada jenis perpajakan berikut:
|
|
Rincian dan persyaratan umum jenis insentif perpajakan baru tersebut dirinci dalam tabel di bawah ini:
Jenis Pajak | Fasilitas Insentif Maksimum | Persyaratan Umum |
PPh Pasal 21 | Ditanggung pemerintah | PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tertentu sehubungan dengan pekerjaannya akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk fasilitas insentif perpajakan.[4] Jenis pegawai yang dapat menikmati fasilitas ini adalah pegawai tetap dan/atau pegawai tidak tetap yang memenuhi kriteria sebagai berikut:[5]
|
PPh Badan | Pengurangan sebesar 100% |
|
Penghasilan bruto | Pengurangan sebesar 250% | Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di wilayah IKN untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, diberikan insentif paling tinggi sebesar 250% dari penghasilan bruto, yang terdiri dari pengurangan 100% dari jumlah biaya praktik kerja, magang, dan/atau pelatihan yang bersangkutan, serta tambahan pengurangan sebesar 150% dari jumlah biaya yang telah dikeluarkan.[15] |
Pengurangan sebesar 350% | Wajib pajak badan dalam negeri yang berkedudukan dan/atau melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di wilayah IKN akan diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 350%, yang terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya kegiatan penelitian dan pengembangan, dan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 250% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan.[16] | |
Pengurangan sebesar 200% | Wajib pajak dalam negeri yang menyumbangkan dan/atau menanggung biaya yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas nirlaba lainnya di wilayah IKN akan diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200%, yang terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan dan tambahan pengurangan sebesar 100% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan.[17] | |
PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | Pengurangan sebesar 100% | Wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah IKN akan mendapatkan pengurangan PPh sebesar 100%, termasuk pengalihan hak melalui perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.[18] Fasilitas ini akan diberikan sampai dengan tahun 2035.[19] |
Pajak pertambahan nilai | Tidak akan dipungut | Pajak pertambahan nilai tidak akan dipungut untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah IKN berikut ini:[20]
|
Pajak penjualan atas barang mewah | Dikecualikan | Penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan usaha atau bertugas di wilayah IKN dan/atau yang berkedudukan di IKN.[23] |
Poin Utama
Untuk dapat memanfaatkan berbagai insentif perpajakan yang telah diuraikan di atas, wajib pajak yang memenuhi persyaratan harus memastikan bahwa jumlah dan ketentuan insentif yang diberikan telah sesuai dengan kegiatan usaha dan karakteristiknya, serta harus memenuhi persyaratan dan tata cara pemanfaatan insentif tersebut. Selanjutnya, setelah mendapatkan dan memanfaatkan insentif yang diberikan berdasarkan Permenkeu 28/2024, wajib pajak harus mematuhi ketentuan mengenai berbagai kewajiban dan larangan yang berlaku atas insentif tersebut.