KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Kebijakan Permendag No. 36 Tahun 2023: Urgensi Konsultasi Publik dalam Pembuatan Kebijakan di Indonesia

Ringkasan/Key Takeaways

  • Pelaku usaha memerlukan kepastian regulasi dan stabilitas iklim usaha untuk dapat memaksimalkan efisiensi operasional perusahaan. Perubahan regulasi yang signifikan memerlukan proses penyesuaian dan adaptasi yang tidak hanya memakan biaya besar, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran operasional bisnis, salah satunya adalah terdisrupsinya rantai pasokan bahan baku.
  • Pemerintah perlu mengidentifikasi stakeholder relevan dan melakukan konsultasi publik untuk menjaring masukan dari lapangan yang berguna untuk membuat kebijakan yang implementatif dan dapat ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan.
  • Evaluasi peraturan perdagangan internasional secara berkala penting dilakukan untuk menjaga fleksibilitas kebijakan pemerintah dalam mengakomodir kebutuhan dunia usaha di lapangan serta menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia

 

Simak selengkapnya di lampiran berikut

Temui Menkes, Kadin Bahas Roadmap Industri Kesehatan Jelang Global One Health Summit 2026
Pemerintah Tegaskan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Tetap Menjadi Pegangan Hubungan Perdagangan Indonesia–Amerika Serikat
Ramadan Iftar at Istiqlal, Kadin Chairman Calls on the Business Community to Strengthen Economic and Spiritual Resilience

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry