2025
Â

Menurut laporan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), jumlah UMKM non-pertanian di Indonesia per 31 Desember 2025 sebanyak 30,21 juta unit. Angka ini naik tipis dibandingkan posisi 31 Desember 2024 yang tercatat sebanyak 30.178.617 unit usaha.Â
Kenaikan tersebut menunjukkan tambahan sekitar 30.452 unit usaha atau tumbuh 0,10% dalam satu tahun. Meski pertumbuhannya tidak besar secara persentase, data ini penting karena SIDT-UMKM menggunakan basis data administratif yang lebih terverifikasi, sehingga dapat memberi gambaran yang lebih konkret tentang jumlah pelaku usaha yang tercatat dalam sistem.

Berdasarkan skala usaha, struktur UMKM Indonesia pada 2025 masih didominasi oleh usaha mikro. Dari total 30.209.069 unit usaha, sebanyak 30.119.928 unit atau sekitar 99,70% merupakan usaha mikro. Sementara itu, usaha kecil berjumlah 73.828 unit atau 0,24%, dan usaha menengah berjumlah 15.313 unit atau 0,05%.

Berdasarkan pembaruan SIDT-UMKM per 31 Desember 2025, sektor perdagangan, kuliner, dan industri pengolahan masih menjadi tiga sektor terbesar. Sehingga, terlihat bahwa komposisi utama UMKM nasional masih bertumpu pada aktivitas konsumsi harian dan produksi skala kecil.
Perdagangan besar dan eceran tetap menjadi tulang punggung UMKM nasional, dengan 14,44 juta unit usaha pada 2025. Dominasi ini menunjukkan aktivitas UMKM masih sangat bergantung pada sektor distribusi, penjualan harian, dan konsumsi masyarakat.
Penyediaan akomodasi dan makan minum menempati posisi kedua dengan 6,41 juta unit usaha. Ini mencerminkan kuatnya peran usaha kuliner, warung makan, katering, dan hospitality dalam menopang ekonomi lokal.
Industri pengolahan mencatat 4,17 juta unit usaha. Angka ini menunjukkan potensi besar hilirisasi UMKM, meski porsinya masih jauh di bawah sektor perdagangan dan kuliner.
Beberapa sektor lain juga memiliki kontribusi cukup signifikan, seperti aktivitas jasa lainnya sebanyak 1,91 juta unit usaha, pengangkutan dan pergudangan sebanyak 1,17 juta unit usaha, serta konstruksi sebanyak 307 ribu unit usaha.
Di luar sektor dominan tersebut, sejumlah sektor yang berkaitan dengan jasa, teknologi, dan kebutuhan baru masyarakat juga mulai terlihat, antara lain:
Â
Sementara itu, sektor berbasis nilai tambah tinggi dan keahlian khusus masih relatif kecil jumlahnya, seperti real estate, kesenian dan rekreasi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, energi, serta keuangan dan asuransi.
Â

MSME categories are basically grouped based on the amount of business capital at the time of establishment. If the business capital reaches a maximum of one billion rupiah (excluding land and business premises), it is categorised as a Micro Business. Businesses with business capital of more than one billion rupiah up to five billion rupiah are classified as Small Businesses. Businesses with capital exceeding five billion rupiah up to ten billion rupiah are classified as Medium Business. Businesses with capital exceeding ten billion rupiah are classified as Large Business category.
MSME Challenges
The future challenges of MSMEs that must be addressed together by all relevant stakeholders include innovation and technology, digital literacy, productivity, legality or licensing, financing, branding and marketing, human resources, standardisation and certification, equitable distribution of guidance, training and facilitation, and a single database.
Currently, Kadin Indonesia and the Government of Indonesia are pushing to improve the performance of national MSMEs through a strategy of implementing digitalisation to increase competitiveness, become global players and export-oriented.
Menara Kadin Indonesia Lt. 24, 29
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5
Kav. 2-3, Kuningan
Jakarta 12950
Indonesia
sekretariat@kadin.id
+62 21-5274484
https://kadin.id/
(021) 5274484
National Economy
Regional Economy
National Economy
Regional Economy