Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Rapimnas Kadin 2023
Event Information
Start : Thursday, 7 Dec 2023 | 08:00
End : Thursday, 7 Dec 2023 | 19:30
Participant : Members, Board Members, Regional Chambers
Organizer : (Communication Forum for Kadin Indonesia Members)
Event Publication : Open
Ticket : Bayar

TERTARIK UNTUK MENGIKUTI ACARA INI?

Bagikan

Event Poster
Event Description

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2023 akan dilaksanakan pada :

Kamis, 7 Desember 2023
08.00-19.30
Di Swissôtel Jakarta PIK Avenue
Jl. Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, DKI Jakarta

 

PESERTA

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Anggaran Dasar Kadin jo Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : SKEP/281/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Persyaratan Peserta dan Peninjau Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa,

Musyawarah Nasional Khusus dan Rapat Pimpinan Nasional (PO Rapimnas), Peserta Rapimnas Kadin 2023 terdiri dari:

  1. Dewan Usaha Kadin Indonesia
  2. Dewan Penasihat Kadin Indonesia
  3. Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia (terdiri dari: Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dan para Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi secara ex officio)
  4. Dewan Pengurus Kadin Indonesia (terdiri dari: Ketua Umum, Para Wakil Ketua Umum Koordinator, para Wakil Ketua Umum/Kepala Badan, para Ketua dan Wakil Ketua Komite Tetap serta para Wakil Kepala/Sekretaris/Anggota Badan, Ketua dan Anggota Komite Bilateral/Multilateral Kadin Indonesia)
  5. Ketua Umum Kadin Provinsi seluruh Indonesia
  6. Ketua Umum Organisasi Perusahaan (Asosiasi, Gabungan)/Organisasi Pengusaha (Himpunan, Ikatan) Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional

Setiap Peserta Rapimnas sebagaimana dimaksud butir 1 huruf a sampai e di atas, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) tahun 2023 dan Peserta Rapimnas sebegaimana dimaksud huruf f wajib memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) tahun 2023 dan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin tahun 2023, ketentuan ini dikecualikan untuk :

  1. Anggota kepengurusan Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus yang berprofesi sebagai akademisi atau peneliti wajib melampirkan surat keterangan dari instansi atau lembaga.
  2. Anggota kepengurusan Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus yang berprofesi sebagai profesional wajib melampirkan surat dukungan dari perusahaan yang memiliki KTA-B dengan ketentuan perusahaan hanya dapat mengeluarkan 1 (satu) surat dukungan untuk 1 (satu) pengurus Kadin.
  • Anggota kepengurusan Dewan Penasihat dan Anggota Kehormatan yang bukan dari unsur pengusaha (akademisi, peneliti, profesional dan tokoh masyarakat).

 

PENINJAU

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Anggaran Dasar Kadin jo Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor : SKEP/281/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi mengenai Pedoman PersyaratanPeserta dan Peninjau Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Nasional Khusus dan Rapat Pimpinan Nasional (PO Rapimnas), Peninjau Rapimnas Kadin 2023 terdiri dari:

  1. Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Kadin Indonesia
  2. Utusan Kadin Provinsi di luar Peserta, yang terdiri dari pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dengan surat mandat dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang bersangkutan
  3. Utusan Organisasi Perusahaan (Asosiasi, Gabungan)/Organisasi Pengusaha (Himpunan, Ikatan) Anggota Luar Biasa Tingkat (ALB) Nasional di luar Peserta dengan surat mandat dari organisasi yang bersangkutan maksimal 1 (satu) orang
  4. Direktur Eksekutif Kadin Indonesia dan Direktur Eksekutif Kadin Provinsi seluruh Indonesia

Selain Peninjau Rapimnas sebagaimana dimaksud huruf a sampai d, Ketua Umum Kadin Indonesia dapat menentukan sebagai Peninjau Rapimnas yaitu utusan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dengan membawa surat mandat dari Ketua Umum Kadin Provinsi masing-masing dan utusan Anggota Luar Biasa Tercatat, dengan membawa mandat dari pimpinan/ketua umum organisasi masing-masing yang menyebutkan nama, jabatan pada organisasi yang bersangkutan, nama perusahaan, nomor KTA-B Kadin dan nomor Kartu Tanda Anggota Luar Biasa Tercatat (KTA-LBT) Kadin serta penasihat ahli, lembaga-lembaga dan yayasan Setiap Peninjau Rapimnas, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin tahun 2023, kecuali Dewan Kehormatan dan Direktur Eksekutif.

 

SURAT MANDAT

  1. Setiap Peserta dari Kadin Provinsi, Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang berhalangan menghadiri Rapimnas Kadin 2023 dapat menunjuk wakilnya dengan membawa Surat Mandat dari Ketua Umum Kadin Provinsi/ Organisasi Perusahaan (Asosiasi, Gabungan) /Organisasi Pengusaha (Himpunan, Ikatan) yang berwenang masing-masing, yang menyebutkan nama, jabatan, nama perusahaan dan nomor KTA-B Kadin.
  2. Setiap Peninjau utusan Kadin Provinsi diwajibkan memiliki Surat Mandat dari Ketua Umum Kadin Provinsi, dengan menyebutkan nama, jabatan, nama perusahaan dan nomor KTA-B Kadin.
  3. Setiap Peninjau utusan ALB Kadin diwajibkan memiliki Surat Mandat dari Ketua Umum Organisasi Perusahaan (Asosiasi, Gabungan) / Organisasi Pengusahaan(Himpunan, Ikatan) masing-masing, dengan menyebutkan nama, jabatan, nama perusahaan dan nomor KTA-B Kadin.

 

PENDAFTARAN PESERTA DAN PENINJAU

Tempat Pendaftaran Peserta dan Peninjau Rapimnas Kadin 2023 diatur sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Rapimnas Kadin 2023 dibuka tanggal 23 November 2023 dan ditutup tanggal 30 November 2023
  2. Pendaftaran dilaksakan secara online melalui melalui Website Pendaftaran RAPIMNAS Kadin 2023
  3. Pengambilan ID Card, dapat diambil mulai tanggal 6 Desember 2023 (H-1), jam 13.00-21.00 WIB. Tempat Pengambilan : Swiss Lounge, Swissôtel Jakarta PIK Avenue

 

CARA PENDAFTARAN

Bagi setiap Peserta maupun Peninjau yang akan menghadiri/mengikuti Rapimnas Kadin 2023, diwajibkan mengisi formulir pendaftaran/Registrasi melalui:

Website Pendaftaran Rapimnas Kadin 2023: https://rapimnas2023.kadinaktiv.com

 

BIAYA PENDAFTARAN

  1. Peserta maupun Peninjau dikenakan kontribusi Biaya Pendaftaran per orang sebagai partisipasi untuk biayabiaya rehat kopi pagi/sore, makan siang/malam, tanda Peserta/Peninjau dan bahanbahan/materi Rapimnas Kadin 2023, Kecuali Peserta (Ketua Umum dan Ketua Dewan pertimbangan) dan Peninjau (Direktur Eksekutif) dari Kadin Provinsi tidak dikenakan kontribusi Biaya Pendaftaran.
  2. Pembayaran Biaya Pendaftaran Peserta/Peninjau dilakukan melalui webiste Pendaftaran Rapimnas Kadin 2023 https://rapimnas2023.kadinaktiv.com

 

TRANSPORTASI, PENGINAPAN/KAMAR, KONSUMSI, PAKAIAN DAN LAIN-LAIN

  1. Biaya transportasi/tiket pesawat dari daerah asal ke Jakarta p.p maupun biaya transport lainnya ditanggung oleh Peserta/Peninjau Rapimnas Kadin 2023 masingmasing.
  2. Biaya penginapan/kamar di Hotel tempat menginap, ditanggung oleh Peserta/Peninjau Rapimnas Kadin 2023 masing-masing.
  3. Kadin Provinsi disediakan penginapan/kamar dari tanggal 6-8 Desember 2023 (2 malam/ check-in tanggal 6 dan check-out tanggal 8), masing-masing Provinsi disediakan 2 (dua) kamar yang ditanggung panitia.
  4. Biaya konsumsi (minuman & makanan) ditanggung oleh Peserta/Peninjau Rapimnas Kadin 2023 masing-masing. Terkecuali konsumsi (minuman & makanan) yang sudah disediakan oleh Panitia Rapimnas Kadin 2023 sesuai Jadwal Acara Rapimnas Kadin 2023, ditanggung oleh Panitia Rapimnas Kadin 2023.
  5. Pakaian saat acara Pembukaan tanggal 7 Desember 2023: seragam Kadin / baju putih dengan logo Kadin di dada sebelah kiri baju putih
  6. Materi dan kelengkapan Rapimnas Kadin 2023 (termasuk Tanda Peserta/Peninjau dan materi) akan disampaikan/dibagikan pada saatnya H-1 menjelang dimulainya Rapimnas 2023 di Swissôtel Jakarta PIK Avenue.

TERTARIK UNTUK MENGIKUTI ACARA INI?

Bagikan

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry