Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai landasan struktural, merupakan dasar hukum utama yang mengatur pembentukan, tujuan, fungsi, dan peran Kadin sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia dan ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi Kamar dagang dan Industri.