KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Kadin Jatim Dorong Regulasi Batas Kadar Nikotin dan Tar Untuk Lindungi Industri dan Petani

Surabaya – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Putranto menegaskan bahwa pengaturan batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam produk rokok berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). Dampak tersebut dinilai akan sangat terasa di Jawa Timur yang selama ini menjadi salah satu pusat industri rokok nasional.

Hal tersebut disampaikan Adik dalam audiensi antara Kadin Provinsi Jatim dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Adik menyampaikan kekhawatiran atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (1) huruf b yang mengatur batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk rokok. Menurutnya, regulasi ini sangat sensitif karena menyentuh sektor padat karya dengan rantai pasok yang panjang.

“Pengaturan baru ini berpotensi mendistorsi proses produksi karena pabrikan harus menetapkan ulang standar mutu, metode pengujian, hingga melakukan penyesuaian mesin. Proses ini tidak singkat dan bisa menghentikan produksi dalam waktu yang cukup lama,” ujar Adik.

Andik menjelaskan, terdapat sekitar 670 pabrik rokok legal di Jawa Timur yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Ketidakpastian akibat penyesuaian regulasi dinilai berisiko mengganggu stabilitas industri dan dapat berujung pada penurunan kapasitas produksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Kadin Provinsi Jawa Timur lanjut Adik juga menyoroti potensi dampak serius terhadap petani tembakau. Karakter tembakau Jawa Timur yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi dikhawatirkan tidak lagi terserap industri apabila standar yang diterapkan mengacu pada rokok putih global dengan kadar nikotin di bawah 1 miligram. Kondisi tersebut berpotensi menekan pendapatan petani sekaligus mendorong pergeseran permintaan ke tembakau impor.

“Jika bahan baku lokal tidak terserap, petani tembakau akan sangat terdampak, dan ketergantungan terhadap impor justru meningkat,” terang Adik.

Lebih lanjut, pembatasan kadar nikotin dan tar kata Adik juga dinilai berisiko mendorong meningkatnya peredaran rokok ilegal. Hilangnya karakter rasa kretek pada produk legal dapat membuka ruang pasar bagi rokok ilegal yang tidak tunduk pada regulasi, sehingga berpotensi menekan penerimaan negara dan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adik menambahkan, Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan sektor yang paling rentan terdampak. SKT adalah industri padat karya terbesar di Jawa Timur sekaligus penyerap tenaga kerja perempuan dalam jumlah signifikan. Karakter produknya yang memiliki kadar nikotin dan tar relatif tinggi membuat sektor ini sangat sensitif terhadap kebijakan pembatasan.

“Kami khawatir SKT yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat menengah ke bawah justru akan tertekan. Jika kapasitas produksi menurun, dampaknya bisa berupa relokasi hingga PHK,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Adik juga menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah. Pengendalian konsumsi rokok dinilai sebagai tujuan yang penting, namun perlu dirancang secara seimbang agar tidak mengorbankan keberlangsungan industri padat karya dan mata pencaharian masyarakat.

“Kadin (Provinsi) Jawa Timur mendorong agar standar kadar nikotin dan tar tidak diseragamkan dengan rokok global, mengingat dominasi rokok kretek serta karakter tembakau lokal Indonesia. Penetapan batasan perlu mempertimbangkan kondisi riil jenis dan varietas tembakau yang dibudidayakan petani, sehingga bahan baku lokal tetap dapat diserap oleh industri,” ujar Adik.

Selain itu, Adik menerangkan bahwa industri SKT dinilai perlu mendapatkan pendekatan regulatif yang berbeda sebagai industri padat karya sekaligus bagian dari warisan budaya nasional. Pemberlakuan pembatasan kadar tar dan nikotin yang terlalu ketat, khususnya bagi industri kecil dan SKT, dikhawatirkan akan menutup ruang penyerapan tembakau dan cengkeh lokal, serta berdampak langsung terhadap keberlanjutan industri rokok kecil, perekonomian daerah, dan pendapatan petani maupun buruh tani tembakau.

“Apabila pembatasan tetap diterapkan, diperlukan masa transisi yang bertahap dengan tenggat waktu yang memadai, sekitar dua hingga lima tahun, agar industri dan petani dapat beradaptasi. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Kemenko PMK sangat diperlukan agar kebijakan pengendalian kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja, keberlanjutan usaha, dan stabilitas ekonomi daerah,” tutup Adik.

Silaturahmi & Buka Puasa Bersama Kadin Indonesia
Anindya Bakrie Ungkap Pemerintah dan Dunia Usaha Siap Hadapi Investigasi USTR
Temui Menkes, Kadin Bahas Roadmap Industri Kesehatan Jelang Global One Health Summit 2026

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry