Program Sustainability (carbon trading, SDG/ESG, Ecotourism), adalah bagian dari dukungan Kadin pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Keberadaan Perpres Penyelenggaraan NEK menjadikan Indonesia sebagai negara penggerak dunia dalam penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprediksi potensi perdagangan karbon Indonesia bisa mencapai Rp 350 triliun. Indonesia juga mampu menyerap sekitar 113,18 gigaton karbon, yang diperoleh dari luas hutan hujan tropis (25,18 miliar ton karbon), hutan mangrove (33 miliar ton karbon), dan luas lahan gambut (55 miliar ton karbon). Potensi ini harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak, termasuk para anggota Kadin. Rencana penerapan perdagangan karbon di Indonesia diharapkan bisa menjadi peluang usaha bagi para pengusaha. Perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan dapat mencapai US$ 300 miliar per tahun.
Nilai itu berasal dari sejumlah faktor seperti kegiatan menanam kembali hutan yang gundul, penggunaan energi baru terbarukan (EBT), peralatan rumah tangga, hingga pembuangan limbah. Di samping itu, penerapan Environment, Social, and Good Governance (ESG) terus didorong. Hal itu dilakukan lewat upaya dekarbonisasi usaha dan peningkatan investasi di sektor usaha yang ramah lingkungan.
Ditargetkan komitmen 10-115 perusahaan dalam penerapan ESG terhadap Stakeholder Capitalism Metrics. Sedangkan untuk penerapan ecotourism atau ekowisata, saat ini pemerintah bersama pelaku usaha terus mengembangkan ecotourism yang mengutamakan aspek konservasi alam, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, serta pendidikan. Nantinya pariwisata tidak lagi hanya berfokus mengejar angka wisatawan di Indonesia, tetapi pada usaha mendorong pariwisata berkelanjutan.