Program Sustainability (carbon trading, SDG/ESG, Ecotourism), adalah bagian dari dukungan Kadin pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Keberadaan Perpres Penyelenggaraan NEK menjadikan Indonesia sebagai negara penggerak dunia dalam penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprediksi potensi perdagangan karbon Indonesia bisa mencapai Rp 350 triliun. Indonesia juga mampu menyerap sekitar 113,18 gigaton karbon, yang diperoleh dari luas hutan hujan tropis (25,18 miliar ton karbon), hutan mangrove (33 miliar ton karbon), dan luas lahan gambut (55 miliar ton karbon). Potensi ini harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pihak, termasuk para anggota Kadin. Rencana penerapan perdagangan karbon di Indonesia diharapkan bisa menjadi peluang usaha bagi para pengusaha. Perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan dapat mencapai US$ 300 miliar per tahun.
Nilai itu berasal dari sejumlah faktor seperti kegiatan menanam kembali hutan yang gundul, penggunaan energi baru terbarukan (EBT), peralatan rumah tangga, hingga pembuangan limbah. Di samping itu, penerapan Environment, Social, and Good Governance (ESG) terus didorong. Hal itu dilakukan lewat upaya dekarbonisasi usaha dan peningkatan investasi di sektor usaha yang ramah lingkungan.
Ditargetkan komitmen 10-115 perusahaan dalam penerapan ESG terhadap Stakeholder Capitalism Metrics. Sedangkan untuk penerapan ecotourism atau ekowisata, saat ini pemerintah bersama pelaku usaha terus mengembangkan ecotourism yang mengutamakan aspek konservasi alam, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, serta pendidikan. Nantinya pariwisata tidak lagi hanya berfokus mengejar angka wisatawan di Indonesia, tetapi pada usaha mendorong pariwisata berkelanjutan.
Program Keberlanjutan (Sustainability) yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia adalah bagian dari upaya Kadin dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Inisiatif ini diarahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memiliki dasar hukum yang kuat. Program Sustainability mencakup berbagai aspek, termasuk perdagangan karbon, pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG), Environment, Social, dan Good Governance (ESG), serta pengembangan ekowisata.
Perpres Penyelenggaraan NEK membuat Indonesia menjadi pemimpin dunia dalam upaya mengatasi perubahan iklim berbasis pasar dengan tujuan memulihkan ekonomi secara berkelanjutan. Potensi perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 350 triliun dan dapat memberikan peluang usaha yang signifikan bagi para pengusaha. Selain itu, perdagangan karbon di Indonesia diperkirakan dapat mencapai US$ 300 miliar per tahun, yang akan muncul dari berbagai kegiatan, seperti restorasi hutan, penggunaan energi terbarukan, praktik rumah tangga yang berkelanjutan, dan pengelolaan limbah yang lebih baik.
Dalam rangka mencapai tujuan keberlanjutan, program Sustainability juga mendorong penerapan Environment, Social, dan Good Governance (ESG) dalam bisnis. Hal ini melibatkan upaya untuk mengurangi emisi karbon (dekarbonisasi) dan meningkatkan investasi dalam sektor bisnis yang ramah lingkungan. Diharapkan bahwa 10-115 perusahaan akan berkomitmen untuk menerapkan ESG.
Selain itu, dalam upaya mendukung keberlanjutan, program ini juga mempromosikan ekowisata. Pemerintah dan pelaku usaha bersama-sama mengembangkan ekowisata yang menekankan pentingnya konservasi alam, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, dan pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengubah paradigma pariwisata, sehingga tidak hanya fokus pada jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia, tetapi juga pada keberlanjutan alam dan masyarakat setempat.
Program ini menjadi penting karena bertujuan untuk melindungi lingkungan, memperkuat ekonomi, dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan potensi besar dalam perdagangan karbon, penerapan ESG, dan pengembangan ekowisata, program ini mendukung transformasi positif dalam cara kita menjalani bisnis dan berwisata.Â
Untuk mengakselerasi program ini, Kadin Indonesia telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) ESG untuk memfasilitasi dan memantau pelaksanaan program Net Zero Emission, menyusun rekomendasi kebijakan dan menghimpun seluruh komponen, baik swasta maupun UMKM untuk berpartisi aktif.
Pokja ESG telah membuat panduan khusus untuk pelaksanaan Net Zero Emission dari aspek lingkungan, sosial dan tata kelola. Panduan ini dapat menjadi pedoman pengintegrasian ESG ke dalam kegiatan operasional perusahaan ke arah yang berkelanjutan. Selain itu, integrasi ESG dapat membantu perusahaan dalam menyusun kerangka pengembangan usaha berdasarkan prinsip investasi yang bertanggung jawab.
Untuk informasi yang komprehensif mengenai panduan ESG dapat diakses di website https://esgtaskforcekadin.id/Â Â
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav. 2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950