Kadin Indonesia diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/1973.
Pada tanggal 21 September 2022 telah disahkannya hasil penyempurnaan AD/ART Kadin Indonesia menjadi Keputusan Presiden No. 18/2022 yang menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia.
Demikian berdasarkan landasan konstitusional, yaitu Pasal 33 UUD 1945 dan sejarah berdirinya, keberadaan Kadin Indonesia sangat penting dalam menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan perekonomian bangsa yang berdaya saing tinggi.
Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk KADIN Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa KADIN DKI Jakarta.
Posisi Kadin Indonesia dikukuhkan melalui Musyawarah Pengusaha Indonesia yang mengacu pada Undang Undang Nomor 1/1987 tentang Kadin Indonesia pada 24 September 1987.
Gubernur Jenderal Hindia Belanda Mengeluarkan Dekrit Pembentukan Kamers van Kophandel en Nijverheid in Nederlandsch Indie (Kamar Dagang dan Handikraft Hindia Belanda).
Pembentukan Sjarikat Dagang Islam (SDI) yang fungsinya sama dengan fungsi sebuah kamar dagang. SDI kemudian berubah menjadi Sjarikat Islam (SI) sebuah organisasi pergerakan kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus.
Pembentukan Dewan Ekonomi Indonesia Pusat (DEIP) yang menjadi wadah seluruh organisasi dunia usaha di Indonesia
Terbentuk berbagai asosiasi industri sektoral, seperti Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas), Perserikatan Usaha Grafika Nasional Indonesia, kini disebut Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI), dan sebagainya.
Pembentukan Dewan Perusahaan dan Perniagaan (DPP) di tingkat pusat, dan Majelis Perusahaan dan Perniagaan (MPP) di tingkat provinsi. DPP-MPP dibentuk dengan PP Nomor 11 Tahun 1956.
Pendeklarasian Manifesto Politik (Manipol) yang menjadi dasar dari USDEK, akronim dari Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. USDEK menjadi dasar kebijakan ekonomi terpusat dan etatisme di Indonesia.
Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (Bamunas) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964.
Pemerintah menerbitkan Dekrit Presiden Nomor 84 Tahun 1967 yang memberi kebebasan pada dunia usaha untuk membentuk organisasinya.
Atas prakarsa Gubernur DKI Jakarta, diselenggarakan Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang dan Industri Jakarta (Kadin Jaya) tanggal 29-30 November 1967. Kadin Jaya dikukuhkan Gubernur DKI Jakarta tanggal 8 Januari 1968 dan langsung ditunjuk sebagai penyelenggara Pekan Raya Jakarta (Jakarta Fair) pertama tahun 1968. Pembentukan Kadin Jaya diikuti dengan pembentukan Kadin di delapan provinsi lainnya.
Delapan Kadin provinsi dan lima Kadin persiapan atas prakarsa Kadin Jaya dan didukung oleh 17 organisasi ekonomi/pengusaha tingkat nasional mengadakan Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tanggal 23-24 September 1968.
Brigadir Jenderal TNI (Purn) Usman Ismail Terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1968-1972.
Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sofyar terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1972-1973
Marsekal TNI (Purn) Soewoto Sukendar terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1973-1976 dan 1976-1979.
Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1973 yang mengukuhkan Kadin sebagai wadah dunia usaha di Indonesia.
DR. H.M.N.M Hasyim Ning terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1979 – 1982
DR. H Sukamdani Sahid Gito Sardjono terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1982-1985 dan 1985-1988
Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) masuk dalam GBHN 1983-1988 sebagai mitra pembinaan dunia usaha Indonesia.
Terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Ir. Sotion Ardjanggi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1988-1993.
Deklarasi Pengusaha Indonesia membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sekaligus menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kadin sesuai dengan ketentuan UU 1/1987.
Aburizal Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1993-1998 dan 1998-2003
Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1996
Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 2000 sebagai penyempurnaan AD/ART Kadin sebelumnya yang tertuang dalam Keppres Nomor 97 Tahun 1996.
Mohamad S. Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2004-2009 & 2009 - 2010
Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2004
Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2006 sebagai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin hasil Musyawarah Nasional Khusus.
Adi Putra Tahir terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2010
Terbit Keputusan Presiden (Keppres) No.17 Tahun 2010 sebagai pengganti Keppres Nomor 16 Tahun 2006 sebagai perubahan AD/ART berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kadin pada tanggal 25 April 2010 di Jakarta
Suryo Bambang Sulisto terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2010-2015
Rosan Perkasa Roeslani terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2015-2021
Arsjad Rasjid terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2021-2026.
Pada tanggal 21 September 2022 telah disahkan hasil penyempurnaan AD/ART Kadin Indonesia menjadi Keputusan Presiden No. 18/2022 yang menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia.
Linimasa Sejarah Kadin
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav. 2-3, Kuningan, Jakarta 12950