KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

APEC Business Travel Card

ABTC adalah singkatan dari APEC Business Travel Card. ABTC adalah kartu perjalanan bisnis yang berlaku di hampir seluruh negara-negara anggota APEC yang mengimplementasikan skema kartu perjalanan bisnis APEC yaitu sebanyak 19 negara anggota kecuali Amerika Serikat dan Kanada.

  • Australia
  • Brunei Darussalam
  • Cile
  • China
  • Filipina
  • Hong Kong 
  • Indonesia 
  • Jepang 
  • Korea Selatan 
  • Malaysia  
  • Meksiko
  • Papua Nugini
  • Peru
  • Rusia
  • Selandia Baru
  • Singapura
  • Tailan
  • Taiwan
  • Vietnam

 

Keuntungan Memiliki ABTC:

  • Bebas visa untuk negara-negara APEC, Kecuali Amerika Serikat dan Kanada
  • Bisa menetap 90 hari per kunjungan
  • Jalur ekspres VIP di imigrasi bandara

 

Persyaratan Permohonan Surat Rekomendasi ABTC:

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Eksekutif Kadin Indonesia, dilengkapi dengan kop surat perusahaan, data pemohon, tanda tangan pimpinan & stempel Perusahaan.
  2. Scan paspor pemohon masa berlaku min. 2 tahun
  3. Scan KTA Kadin aktif 2026 (nama dalam  KTAB harus sama dengan yang mengajukan) 
  4. Scan NIB perusahaan
  5. Scan ABTC terakhir (untuk perpanjangan ABTC)



Kontak: 

Email: sekretariat@kadinindonesia.id 

cc: selly.kadin@gmail.com 

Web: https://trade.kadin.id/rekomendasi-abtc

KUNJUNGI WEBSITE APEC Business Travel Card

RUU PFII Resmi Sah, DPR Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global
Wamenperin Faisol Riza Tinjau Lahan 6 Hektare Calon Balai Diklat Industri di Lampung, Fokus Hilirisasi Singkong
Prabowo: Indonesia dan India Memiliki Nilai Bersama untuk Masa Depan

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry