KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Certificate of Origin

Sertifikat Asal (COO) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang diekspor dalam suatu pengiriman telah diperoleh, diproduksi, atau diolah sepenuhnya di negara tertentu. COO dapat diminta oleh administrasi kepabeanan, importir, pengirim barang, atau bank untuk keperluan letter of credit. Penerbitan COO adalah fungsi penting yang disediakan oleh organisasi kamar dagang karena banyak negara menganggap mereka sebagai organisasi yang kredibel dan memerlukan mereka untuk mengotentikasi dokumen menggunakan segel atau stempel mereka.

Ada dua jenis Sertifikat Asal (COO):

  1. COO Preferensial
    Jenis COO ini adalah persyaratan untuk memperoleh preferensi yang termasuk dalam beberapa barang ekspor untuk menerima fasilitas seperti pembebasan bea masuk menyeluruh atau sebagian yang diberikan oleh negara/grup negara tujuan.
  2. COO Non-Preferensial
    Ini adalah dokumen COO yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan/atau dokumen pendamping untuk asal barang ekspor yang masuk ke wilayah negara tertentu.

KUNJUNGI WEBSITE Certificate of Origin

Solusi Bisnis Kami

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie H. Ganinduto
KADIN: UU PDP Harus Dipahami Seluruh Pelaku Usaha
Peluncuran Carbon Knowledge Hub Memastikan Transparansi Terkait Perdagangan CO2
KADIN Tekankan Pentingnya UMKM bagi Perekonomian Indonesia: Berkontribusi Besar pada PDB Nasional

KADIN INDONESIA
Indonesian Chamber of Commerce and Industry