Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Program Prioritas

CIPTA KERJA

cipta kerja

Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah ikhtiar pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah masalah struktural perekonomian nasional melalui penyederhanaan dan sinkronisasi sejumlah regulasi lintas sektoral.

Regulasi ini mencakup harmonisasi segala peraturan yang tumpang tindih dan menghambat jalannya investasi, kesempatan berusaha serta  pemberdayaan UMKM. UU Cipta Kerja diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan agenda transformasi ekonomi dan mendukung pembangunan yang lebih inklusif.

UU Cipta kerja juga menjadi  terobosan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia yang jauh tertinggal, termasuk dengan beberapa negara di ASEAN. Salah satunya dengan menyederhanakan perizinan berusaha yang rumit, birokratis, dan memakan waktu yang sangat lama. Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan menjawab tantangan  dalam perekonomian nasional berupa gejala deindustrialisasi.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan DPR RI harus memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). KADIN Indonesia mendukung upaya revisi UU Cipta Kerja dengan memberikan rekomendasi berdasarkan persepsi pengusaha nasional atas  pengimplementasian UU Cipta Kerja.

Kadin Indonesia juga mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana agar efektif mendongkrak investasi Indonesia, lewat Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, juga dikenal sebagai Omnibus Law, merupakan inisiatif penting yang diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah masalah struktural dalam perekonomian nasional. Hal ini dicapai melalui penyederhanaan dan sinkronisasi berbagai regulasi lintas sektoral yang ada.

Regulasi ini mencakup harmonisasi peraturan yang tumpang tindih, yang selama ini telah menghambat investasi, peluang usaha, serta pemberdayaan UMKM. UU Cipta Kerja memiliki tujuan utama untuk memperkuat pelaksanaan agenda transformasi ekonomi dan mendukung pembangunan yang lebih inklusif.

UU Cipta Kerja juga dianggap sebagai terobosan kunci untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia melalui penyederhanaan perizinan berusaha yang sebelumnya rumit, birokratis, dan memakan waktu yang sangat lama. Selain itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat mengatasi gejala deindustrialisasi yang telah menjadi tantangan dalam perekonomian nasional.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah dan DPR RI harus melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. Dalam konteks ini, Kadin Indonesia memberikan dukungan dengan memberikan rekomendasi berdasarkan pandangan dunia usaha mengenai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Selain itu, Kadin Indonesia juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam membentuk sistem perpajakan yang adil, sehat, transparan, dan sederhana melalui Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuannya adalah untuk efektif meningkatkan investasi di Indonesia, membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kadin Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam memajukan inisiatif ini, dengan visi menciptakan ekonomi yang lebih kuat, inklusif, dan berdaya saing.

UU No. 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja dapat di lihat di link berikut : https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf

 

 

 

 

Program Kami

Training of Trainers Vokasi untuk Tenaga Kerja Berkelanjutan
Dongkrak Promosi dan Investasi, BI Gandeng Kadin dalam Gelaran Bali Jagadhita V 2024
Kadin Ajak PP Muhammadiyah dalam Pengentasan Stunting

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry