Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah ikhtiar pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah masalah struktural perekonomian nasional melalui penyederhanaan dan sinkronisasi sejumlah regulasi lintas sektoral.
Regulasi ini mencakup harmonisasi segala peraturan yang tumpang tindih dan menghambat jalannya investasi, kesempatan berusaha serta pemberdayaan UMKM. UU Cipta Kerja diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan agenda transformasi ekonomi dan mendukung pembangunan yang lebih inklusif.
UU Cipta kerja juga menjadi terobosan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia yang jauh tertinggal, termasuk dengan beberapa negara di ASEAN. Salah satunya dengan menyederhanakan perizinan berusaha yang rumit, birokratis, dan memakan waktu yang sangat lama. Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan menjawab tantangan dalam perekonomian nasional berupa gejala deindustrialisasi.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan DPR RI harus memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). KADIN Indonesia mendukung upaya revisi UU Cipta Kerja dengan memberikan rekomendasi berdasarkan persepsi pengusaha nasional atas pengimplementasian UU Cipta Kerja.
Kadin Indonesia juga mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana agar efektif mendongkrak investasi Indonesia, lewat Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) merupakan terobosan penting dalam penyederhanaan dan sinkronisasi berbagai regulasi lintas sektoral yang tumpang tindih sehingga menghambat arus investasi dan peluang usaha nasional. Melalui UU Cipta Kerja, Kadin Indonesia mendukung pelaksanaan transformasi ekonomi dan pembangunan inklusif.
Kadin Indonesia juga memberikan dukungan penuh terhadap UU Cipta Kerja karena menjadi landasan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia melalui penyederhanaan perizinan berusaha yang sebelumnya rumit, birokratis, dan memakan waktu yang sangat lama. Selain itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat mengatasi gejala deindustrialisasi yang telah menjadi tantangan dalam perekonomian nasional.
Kami menilai UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam membentuk sistem perpajakan yang adil, sehat, transparan, dan sederhana melalui Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuannya adalah untuk efektif meningkatkan investasi di Indonesia, membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kadin Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam memajukan inisiatif ini, dengan visi menciptakan ekonomi yang lebih kuat, inklusif, dan berdaya saing.
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav. 2-3, Kuningan, Jakarta 12950