Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah ikhtiar pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah masalah struktural perekonomian nasional melalui penyederhanaan dan sinkronisasi sejumlah regulasi lintas sektoral.
Regulasi ini mencakup harmonisasi segala peraturan yang tumpang tindih dan menghambat jalannya investasi, kesempatan berusaha serta pemberdayaan UMKM. UU Cipta Kerja diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan agenda transformasi ekonomi dan mendukung pembangunan yang lebih inklusif.
UU Cipta kerja juga menjadi terobosan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia yang jauh tertinggal, termasuk dengan beberapa negara di ASEAN. Salah satunya dengan menyederhanakan perizinan berusaha yang rumit, birokratis, dan memakan waktu yang sangat lama. Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan menjawab tantangan dalam perekonomian nasional berupa gejala deindustrialisasi.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan DPR RI harus memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). KADIN Indonesia mendukung upaya revisi UU Cipta Kerja dengan memberikan rekomendasi berdasarkan persepsi pengusaha nasional atas pengimplementasian UU Cipta Kerja.
Kadin Indonesia juga mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana agar efektif mendongkrak investasi Indonesia, lewat Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav. 2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950