Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah ikhtiar pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah masalah struktural perekonomian nasional melalui penyederhanaan dan sinkronisasi sejumlah regulasi lintas sektoral.
Regulasi ini mencakup harmonisasi segala peraturan yang tumpang tindih dan menghambat jalannya investasi, kesempatan berusaha serta pemberdayaan UMKM. UU Cipta Kerja diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan agenda transformasi ekonomi dan mendukung pembangunan yang lebih inklusif.
Bank Dunia menyatakan ekonomi biru adalah pemanfaatan sumber daya laut yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut.
Ada berbagai sektor yang termasuk dalam kategori ekonomi biru, di antaranya perikanan, energi terbarukan, pariwisata, transportasi air, pengelolaan limbah, dan mitigasi perubahan iklim. Jika dikelola dengan konsep berkelanjutan, maka tiap sektor mampu membantu mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Digitalisasi ekonomi menjadi motor penggerak dunia usaha di masa pandemi, khususnya bagi UMKM, yang terbukti berperan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Melalui program ini, KADIN Indonesia menjalin kemitraan inklusif bersama multistakeholders berbasis inclusive closed loop yang mengintegrasikan dari level hulu hingga ke hilir dan seluruhnya dikelola melalui sistem digital.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur diyakini akan menjadi pengganti pusat ekonomi baru Indonesia melalui penciptaan 3 juta lapangan kerja baru.
Pemindahan IKN juga diharapkan akan mendorong pemerataan pembangunan ekonomi dan peningkatan perdagangan ke daerah lain minimal 50 persen, membangkitkan gairah pelaku usaha di daerah, dan reformasi struktural, termasuk penerapan Environmental Social and Governance (ESG) guna mewujudkan ekonomi hijau.
KADIN CIPTA adalah aplikasi yang akan rilis secara eksklusif untuk seluruh anggota KADIN. Aplikasi ini merupakan upaya KADIN untuk bertransformasi ke dunia digital. Diharapkan aplikasi ini akan menghubungkan pelaku usaha dengan platform Online Single Submission (OSS), reformasi platform, database, dan perpustakaan digital KADIN.
KADIN CIPTA akan berfungsi sebagai landasan digitalisasi KADIN Indonesia atas database anggota KADIN, Asosiasi, Pemerintah, dan Pelaku Usaha sebagai alat pengambilan keputusan untuk pilar program kerja organisasi
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan serta aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), bertujuan untuk mendorong industri kesehatan dalam negeri lebih agresif memproduksi alat kesehatan dalam negeri.
Melalui program ini, KADIN menargetkan investasi global dari sektor swasta pada industri kesehatan.
KADIN Net Zero Hub mendorong sektor swasta Indonesia dalam berkomitmen untuk menjadi perusahaan emisi nol bersih paling lambat pada tahun 2060.
KADIN Net Zero Hub mengadopsi prinsip yang ditetapkan oleh Science Based Targets initiatives (SBTi) sebagai pedoman, dengan memastikan bahwa semua rencana selaras dengan climate science.
Program Sustainability (carbon trading, SDG/ESG, Ecotourism), adalah bagian dari dukungan KADIN pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Keberadaan Perpres Penyelenggaraan NEK menjadikan Indonesia sebagai negara penggerak dunia dalam penanggulangan perubahan iklim berbasis pasar di tingkat global menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
KADIN menilai sistem pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia membutuhkan perbaikan yang strategis. Langkah itu perlu dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan di sektor industri yang mencakup:
Kesenjangan sumber daya manusia (SDM) dan kebutuhan pasar kerja. Keterbatasannya akses untuk praktik di industri, khususnya bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav. 2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950