Anggota Biasa (AB)
Pengusaha Indonesia atau Perusahaan.
Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro
Anggota Kadin di luar dari Anggota Biasa (AB) dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang terdiri dari Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro.
Anggota Luar Biasa (ALB)
Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perusahaan.
Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT)
Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum mempunyai hak dan kewajiban sebagai ALB.
Menjadi bagian dari ekosistem bisnis di Indonesia
Akses prioritas memperluas networking lokal dan luar negeri
Akses prioritas mendapatkan dukungan advokasi dan layanan bantuan hukum
Akses prioritas mengembangkan kapasitas sebagai pengusaha melalui berbagai platform Kadin
Mendapatkan update informasi perekonomian, event dan peluang bisnis
Kemudahan akses layanan dokumen bisnis, seperti Certificate of Origin (COO), ATA Carnet, APEC Business Travel Card, Rekomendasi Visa, Surat Keterangan Kinerja Baik, dll.
Akses direktori perusahaan dan asosiasi bisnis anggota Kadin Indonesia
UMKM anggota baru Kadin mendapatkan domain
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav. 2-3, Kuningan, Jakarta 12950