Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan serta aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), bertujuan untuk mendorong industri kesehatan dalam negeri lebih agresif memproduksi alat kesehatan dalam negeri.
Melalui program ini, Kadin Indonesia menargetkan investasi global dari sektor swasta pada industri kesehatan.
Kadin Indonesia berkomitmen mendukung penguatan industri sektor kesehatan melalui advokasi dan rekomendasi kebijakan strategis.
Kami terus berupaya menopang sektor kesehatan nasional dengan mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan industri kesehatan nasional.
Kadin Indonesia Bidang Kesehatan telah menyusun sebuah Buku Putih yang berisi pandangan dan rekomendasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) No. 17/2023. RPP UU No. 17/2023 tentang farmasi dan alat kesehatan. Buku Putih ini disusun dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampak dan implikasi RPP UU Kesehatan No. 17/2023 terhadap sektor kesehatan Indonesia.
Selain itu, Kadin Indonesia juga memiliki program Kesehatan yang berusaha untuk menargetkan investasi global dari sektor swasta pada industri kesehatan. Beberapa programnya antara lain seperti One Shot Campaign dan Healthcare Market.
Program ini nantinya akan berfokus pada pilar-pilar seperti penelitian dan pengembangan (R&D) vaksin, terapi dan diagnostik, harmonisasi pasokan perawatan kesehatan regional, kemitraan dalam genomika, surveilans digital dan konektivitas rantai pasok untuk ketahanan kesehatan di Indonesia.
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav. 2-3, Kuningan, Jakarta 12950