Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan serta aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), bertujuan untuk mendorong industri kesehatan dalam negeri lebih agresif memproduksi alat kesehatan dalam negeri.
Melalui program ini, Kadin Indonesia menargetkan investasi global dari sektor swasta pada industri kesehatan.