BUSINESS POLICY DIALOGUE: “Bedah Regulasi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dan Keterkaitan Terhadap Dunia Usaha”
Pada tgl 22 September 2026, Undang-Undang “Pengaturan Reforma Agraria (PRA)” telah disahkan oleh DPR. UU PRA memiliki tujuan untuk menciptakan kesejahteraan, khususnya bagi petani dengan meminimalisir ketimpangan tanah. Namun, keberadaan UU PRA dinilai kurang memenuhi unsur partisipasi publik, termasuk dari pihak dunia usaha. UU PRA perlu didalami dan didampingi untuk memberi masukan-masukam bagi Pemerintah yang akan mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP, Permen).
Kadin Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang dan Perwilayahan Ekonomi bersama dengan HPRP Law Firm menyelanggarakan diskusi untuk membedah regulasi UU PRA, yang akan diselenggarakan pada:
Jumat, 2 Oktober 2026.
Pukul 14.00–17.00
Di HPRP Law Firm, Wisma BNI 46, Dentons Floor (4th Floor)
Dalam diskusi akan hadir:
• Anindya Bakrie – Ketua Umum Kadin Indonesia (Keynote Speech).
• Sanny Iskandar – WKU Kadin bidang Agraria Tata Ruang & Perwilayahan Ekonomi (Welcoming Speech).
• Andre Rahadian – Senior Partner HPRP Law Firm (Welcoming Speech).
• Trijoyo Ariwibowo – Partner HPRP Law Firm (Speaker).
• Imelda Fransisca – Pengurus Kadin bidang ATR & PE (Moderator).