Jakarta – Kadin Indonesia berpendapat bahwa perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, sehingga kebijakan tidak mengganggu kebutuhan industri yang memang masih bergantung pada impor.
Demikian pandangan Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin Minggu (4/10/2026).
Saleh Husin berpendapat, perlindungan perlu diberikan karena produk impor dapat menjadi tekanan bagi industri nasional apabila masuk pada produk yang sebenarnya sudah dapat dipasok oleh industri dalam negeri.
“Karena itu, pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif, terutama untuk mencegah persaingan yang tidak sehat tanpa menghambat impor bahan baku, barang modal, dan produk yang belum mampu dipenuhi secara domestik,” ujar mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Dalam konteks itu, Saleh menilai bahwa yang paling mendesak adalah membangun kebijakan perlindungan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri. Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN, safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk.
“Prinsip utamanya adalah melindungi produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor,“ tegasnya.
Lebih lanjut Saleh Husin menegaskan bahwa Kadin Indonesia melihat pembatasan dapat dipertimbangkan untuk produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri secara memadai, baik dari sisi kualitas, kapasitas maupun kontinuitas pasokan.
“Dengan demikian, permintaan domestik dapat menjadi pasar bagi industri nasional, sekaligus mendorong investasi, peningkatan kapasitas, dan daya saing industri,“ pungkas Saleh Husin.
Sumber: Invertortrust.id