Kadin Indonesia Institute akan menggelar KII Executive Brief “Memahami Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Implikasi bagi Tata Kelola dan Kepatuhan Dunia Usaha”.
📅 Rabu, 8 April 2026
⏰ 10.00–11.30 WIB
📍 Ruang Mochtar Riady Lt.29, Menara Kadin Indonesia (dapat juga diikuti via Zoom online meeting)
Narasumber:
Dr. Afdhal Mahatta, SH, MH – Tenaga Ahli Komisi III DPR RI / Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur
Dalam KII Executive Brief edisi April 2026, Kadin Indonesia Institute menghadirkan diskusi strategis mengenai implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (PPK) dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.
Melalui forum ini, akan dibahas bagaimana pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola perusahaan, tanggung jawab pengurus, serta penguatan sistem kepatuhan dan pengendalian internal dalam dunia usaha.
Forum ini juga menjadi ruang dialog antara pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk memahami kerangka hukum PPK, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta merumuskan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan di tengah perubahan lanskap hukum nasional.
Kegiatan ini khusus diperuntukkan bagi Anggota Kadin Indonesia.
Konfirmasi kehadiran: bit.ly/DaftarKIIExecutiveBrief