Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak akan menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.
Acara sosialisasi akan dilaksanakan pada :
Kamis, 11 Januari 2024
Pukul : 09.00 s.d. 12.00 WIB
Di Kantor Pusat Kadin Indonesia
atau
Online melalui Zoom Meeting : https://bit.ly/sospp58kadin
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak
Kontak :
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP :
Sdri. Megawati(0821 9891 1600)
Kadin Indonesia :
082140885381/081525808417