Pemerintah mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Pada 8 Agustus 2023, Kadin Indonesia telah melakukan diskusi untuk merumuskan rekomendasi terhadap PP 36. Terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian Kadin, diantaranya dampak PP 36 dan kebijakan turunannya terhadap perkembangan ekonomi. Selanjutnya, Kadin akan menemui Menteri Keuangan, BI, Menko Ekonomi, OJK untuk mendiskusikan lebih jauh posisi dunia usaha atas diberlakukannya PP tersebut.
Bagi anggota Kadin Indonesia yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait advokasi untuk kebijakan DHE maka dapat menghubungi Sekretariat Kadin Indonesia melalui email: [email protected]