Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Multi Usaha Kehutanan

Arah kebijakan dan regulasi Pemerintah untuk sektor kehutanan mulai bergeser menjadi revenue stream serta kapitalisasi manfaat lingkungan melalui inisiatif Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Transformasi ini dipayungi oleh empat regulasi utama yaitu : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan konsep MUK yang meliputi pemanfaatan hasil kayu dan hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang merupakan penjabaran dari UUCK yang meliputi konsep MUK dan kegiatan-kegiatan yang ada dalam MUK; Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan yang merupakan operasionalisasi dari PP 23 Tahun 2021 yang meliputi aspek teknis seperti persyaratan, proses permohonan, dan batasan-batasan lain; Permen LHK No. 7 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon yang memperkenalkan konsep perdagangan karbon dan mekanisme implementasinya di Indonesia.

Skema MUK juga menjadi salah satu major project di dalam rancangan RPJMN 2025-2029 sehingga peluang di masa mendatang semakin terbuka lebar. Bagi para pemilik PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) regulasi ini menjadi peluang besar karena adanya potensi pendapatan lain disamping pemanfataan kayu tanpa perlu mengurus perizinan baru. Terlebih karena saat ini Pemerintah semakin ketat dalam menindak PBPH yang tidak aktif atau tidak memanfaatkan lahan dengan baik sehingga PBPH perlu segera mengkaji dan menjajaki peluang-peluang yang lebih menguntungkan dalam pengelolaan PBPH. Kadin melalui program Regenerative Forest Business (RFB) telah melakukan kajian ilmiah terhadap skema bisnis MUK pada komoditas-komoditas yang berpeluang untuk dikembangkan.

Di samping itu, pengelolaan MUK dengan prinsip-prinsip sustainability dan regenerative sejalan dengan tren global di mana demand terhadap sustainable production terus meningkat sehingga pengelolaan hutan dengan konsep MUK dan regenerative forestry akan meningkatkan competitiveness produknya untuk memenuhi permintaan dari para potential offtakers.

Pada 10 Agustus 2023, Kadin menggelar Owners Lunch Meeting, dengan tujuan :
1. Memberikan informasi tentang peluang-peluang pengelolaan PBPH dengan skema Multi Usaha Kehutanan (MUK) dan Regenerative Forest
2. Mendorong pemilik PBPH untuk memanfatkan lahannya dengan baik untuk memperoleh nilai tambah optimum sekaligus menghindari tindakan penertiban perizinan
3. Mendiskusikan isu-isu yang menjadi tantangan dalam implementasi skema MUK

Sinergi Kadin dan Pemprov Wujudkan Kebangkitan Ekonomi Sultra
Mau Daftar Rapimnas Kadin 2023? Begini Tata Caranya
Kadin DKI Jakarta Berikan Penghargaan kepada Korporasi yang Lestarikan Lingkungan

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry