Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Road Map Hilirisasi ESDM dan Perindustrian

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menyusun Road Map Hilirisasi ESDM dan Perindustrian dengan 4 framework diantaranya mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta energi baru terbarukan. Hal ini dibahas dalam pertemuan Kadin Bidang ESDM dan Kadin Bidang perindustrian pada 26 Juli 2024 di Menara Kadin

Mineral dan Batubara

a. Green Mining
Green mining merujuk pada praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan sosial. Teknologi yang digunakan dalam green mining bertujuan untuk mengurangi emisi dan dampak lingkungan, serta meningkatkan keselamatan kerja dan kesejahteraan komunitas sekitar tambang. Contoh penerapan green mining adalah penggunaan kendaraan otonom, operasi jarak jauh, dan pemantauan ekstraksi mineral secara real-time.

b. Brown Mining Products
Produk brown mining, seperti lignit atau brown coal, adalah batu bara dengan kandungan karbon rendah dan efisiensi energi yang rendah. Lignite sering digunakan sebagai bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga uap, tetapi memiliki dampak lingkungan yang signifikan karena emisi karbon dioksida yang tinggi.

Minyak Bumi dan Gas

a. RUU Migas
Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) diusulkan untuk memasukkan ketentuan tentang fasilitas pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS). Hal ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi operasional CCS/CCUS di Indonesia, yang diharapkan dapat mendukung pengurangan emisi karbon di sektor migas.

b. Carbon Capture Storage
Presidential Regulation No. 14 of 2024 mengatur pelaksanaan CCS di Indonesia, termasuk metode penangkapan karbon, transportasi, dan injeksi serta sekuestrasi karbon. Regulasi ini bertujuan untuk memprioritaskan kapasitas penyimpanan karbon untuk produsen karbon domestik dan menetapkan standar teknis yang harus dipatuhi.

c. Pemetaan Supply dan Demand
Pemetaan supply dan demand migas melibatkan analisis kebutuhan dan pasokan minyak dan gas bumi di berbagai sektor industri. Hal ini penting untuk mengidentifikasi kesenjangan antara produksi dan konsumsi, serta untuk merencanakan investasi dan infrastruktur yang diperlukan guna memenuhi kebutuhan energi nasional.

Ketenagalistrikan

a. Power Wheeling
Power wheeling adalah mekanisme yang memungkinkan produsen listrik untuk mengirimkan listrik mereka melalui jaringan transmisi milik pihak ketiga kepada konsumen akhir. Ini mendukung diversifikasi sumber energi dan memungkinkan penggunaan energi terbarukan secara lebih luas dalam industri.

b. Green Electricity
Penerapan green electricity dalam industri melibatkan penggunaan sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, mikrohidro, dan biomassa untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Industri dapat mengadopsi teknologi hijau dan berpartisipasi dalam program dekarbonisasi untuk mencapai target emisi nol bersih.

Energi Baru Terbarukan

a. Insentif PLTSampah
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mendapatkan insentif dari pemerintah untuk mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Dengan insentif ini, diharapkan kontribusi EBT dalam bauran energi nasional mencapai 23% pada tahun 2025. PLTSa tidak hanya berfungsi sebagai sumber energi, tetapi juga membantu mengatasi masalah sampah, sehingga memberikan manfaat lingkungan yang signifikan.

b. Penerapan Listrik EBT untuk Pulau 3T
Penerapan EBT di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sangat penting untuk meningkatkan akses listrik. Contohnya, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di Pulau Siberut yang menggantikan pembangkit diesel. Ini tidak hanya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, tetapi juga meningkatkan rasio elektrifikasi dan menciptakan lapangan kerja lokal.

c. Pemanfaatan EBT Baseload untuk Produksi Green Hydrogen Energi baru terbarukan yang belum masuk dalam grid, dapat digunakan sebagai sumber baseload untuk produksi green hydrogen. Dengan memanfaatkan EBT sebagai sumber energi, proses elektrolisis untuk menghasilkan hidrogen dapat dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ini sejalan dengan upaya global untuk mengurangi emisi karbon dan transisi menuju ekonomi yang lebih bersih.

 

Kadin Indonesia Segera Sanksi Peserta Munaslub Ilegal
Tanggapi Munaslub Ilegal, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Tegaskan ‘Hanya Ada Satu Kadin’ Sesuai UU dan Mandat AD/ART
21 Kadin Daerah Tolak Munaslub: Tidak Sah Sesuai AD/ART dan Keppres No. 18/2022

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry