KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Standardisasi Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Jasa Konstruksi

Standardisasi sistem sertifikasi kompetensi kerja bidang konstruksi merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan keamanan konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini memberikan manfaat bagi tenaga kerja, pemberi kerja, dan konsumen. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar mereka memahami pentingnya sertifikasi ini dan dapat memanfaatkannya secara optimal.

Untuk memastikan bahwa penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja oleh LSP Konstruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan penyelerasan dan harmonisasi. Dalam rangka meningkatkan kolabarasi semua pemangku kepentingan sektor konstruksi maka KADIN Indonesia Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastruktur bekerja sama dengan Bidang Ketenagakerjaan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Standardisasi Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Jasa Konstruksi” yang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Juni 2024.

Berdasarkan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 14 Tahun 2021 dan Kepmen PUPR No. 713 Tahun 2022 banyak terdapat ketentuan yang mengatur terkait Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja, sementara itu dalam pemberian lisensi dari BNSP mengacu kepada Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh BNSP.

Perlu adanya kesamaan kerangka pemikiran dalam pemahaman terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk dijadikan sebagai pedoman atau standar yang baku sebagai rujukan bagi LSP Konstruksi dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja di sektor jasa konstruksi.

Berkaitan dengan kondisi tersebut di atas, maka dapat diidentifikasi beberapa hal yang perlu dibahas dan menjadi perhatian bersama dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait untuk membuat rumusan kesimpulan yang akan menjadi konsensus bersama dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja di sektor jasa konstruksi.

  1. Harmonisasi dan kolaborasi yang perlu dilaksanakan dalam menyatukan ketentuan dan peraturan perundang-undangan pada penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja di sektor jasa konstruksi
  2. Standar Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Konstruksi
  3. Kebijakan yang perlu diambil dari masing-masing sektor untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait
  4. Pembentukan Tim Teknis dalam merumuskan kebijakan bersama tentang penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Sektor Jasa Konstruksi

 

Dorong Perdagangan, Investasi hingga Lapangan Kerja, Ketua Umum Kadin Temui Parlemen Inggris
Perkuat Stabilitas Ekonomi ASEAN, Dewan Perdagangan Thailand dan Kadin Indonesia Teken MoU Tingkatkan Investasi di Dua Negara
Ketua Umum Kadin Indonesia Hadiri KTT Choose France International Business 2025, Isyaratkan Peluang Kerja Sama Baru

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry