Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, (22/9/2026). Keputusan ini diambil secara aklamasi setelah pimpinan sidang meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dengan kehadiran sebanyak 195 anggota dewan.
Proses penyiapan RUU Kadin ini telah berproses sejak awal September 2026 melalui Komisi VI DPR RI. Pada Rabu, 2 September 2026, Komisi VI DPR mengundang pengurus Kadin Indonesia beserta pengurus tingkat provinsi untuk menyerap aspirasi dalam pembuatan naskah akademik dan RUU. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama para akademikus guna mempertajam substansi rancangan aturan.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Legislasi DPR RI juga telah menyelesaikan tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Kadin pada Senin, 21 September 2026 malam.
Ketua Panitia Kerja Penyusun RUU Kadin Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak agar Kadin mampu merespons tantangan ekonomi masa depan. Kadin dituntut memiliki kapasitas yang lebih relevan menghadapi perkembangan globalisasi, digitalisasi, kecerdasan buatan, serta integrasi pasar internasional dalam rantai pasok global. Penyesuaian regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha nasional di tingkat global.
Arah perubahan regulasi ini juga berfokus pada peningkatkan kapasitas pelaku usaha kecil. Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa Kadin harus hadir secara konkret untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar mampu menembus pasar internasional. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menekankan agar UMKM tidak sekadar menjadi jago kandang, melainkan sanggup bersaing di pasar global dengan memanfaatkan penyesuaian regulasi berbasis digitalisasi.
Selain itu, pembaruan kelembagaan Kadin diarahkan untuk memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah di sektor perdagangan, ekonomi, dan industri.
Menanggapi keputusan parlemen tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses pembahasan RUU.
Anindya atau Anin sapaan akrabnya menjelaskan bahwa masukan yang diberikan Kadin bertujuan mendorong penguatan ekosistem UMKM dan koperasi. Mengingat ekosistem UMKM mencakup 92 persen dari total dunia usaha, perhatian khusus dibutuhkan agar sektor ini dapat naik kelas. Kadin berharap memperoleh kekhususan kewenangan agar lebih efektif membantu dunia usaha di daerah, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan nilai investasi dan perdagangan nasional dengan tetap menjaga prinsip independensi nonbujeter.
Sumber: Investortrust.id