Surabaya – Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai diterapkan pada 18 Juli 2026 menuai sorotan dari kalangan pelaku usaha. Alih-alih menyederhanakan proses perizinan berbasis risiko, perubahan tersebut dinilai justru berpotensi menambah beban administrasi, mempersulit birokrasi, hingga memunculkan ketidakpastian dalam menjalankan usaha.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan?” yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, Jatim, Rabu (15/07/2026). Forum ini menghadirkan pelaku usaha, pemerintah, akademisi, hingga aparat penegak hukum untuk mencari solusi atas implementasi KBLI terbaru.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Provinsi Jatim Muhammad Makruf Syah mengatakan, KBLI merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan usaha. Karena itu, implementasinya harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“FGD ini tidak hanya untuk mendengar keluhan pelaku usaha, tetapi juga menghadirkan gagasan mengenai efektivitas penerapan KBLI beserta hambatannya. Kadin ingin menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Provinsi Jatim Riswanda, menjelaskan perubahan KBLI dari versi sebelumnya menuju KBLI 2025 sejatinya ditujukan untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha. Namun, dalam praktiknya, perubahan tersebut justru memunculkan birokrasi yang lebih kompleks sehingga tujuan menciptakan kemudahan berusaha dinilai belum sepenuhnya tercapai.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku usaha yang telah berupaya melengkapi seluruh administrasi, namun tetap harus menghadapi pemeriksaan dari berbagai instansi, bahkan mendapat panggilan terkait legalitas usaha.
“Persoalan itu melengkapi berbagai kewajiban lain yang sudah lebih dulu dihadapi dunia usaha, mulai dari pengelolaan limbah, pemanfaatan air, kepesertaan BPJS, kepatuhan upah minimum, hingga penyesuaian KBLI,” ujar Riswanda.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Jatim Sebastian Wibisono menilai, perubahan KBLI khususnya di sektor jasa logistik, tidak mengubah substansi kegiatan usaha. Yang berubah hanya kode klasifikasi, namun konsekuensinya justru memunculkan kewajiban pelaporan yang semakin banyak.
“Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi pelaporan menjadi jauh lebih banyak dan sangat memberatkan. Pengusaha tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga efisiensi. Kalau usaha terus dikotak-kotakkan, secara bisnis menjadi tidak efisien,” tegas Wibisono.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman mengapresiasi inisiatif Kadin Provinsi Jatim mengangkat isu strategis tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak pernah bermaksud menghadirkan regulasi yang menyulitkan pelaku usaha.
“Pemerintah tidak pernah berniat menyulitkan pelaku usaha. Justru bagaimana aturan itu dapat memudahkan sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi perubahan. Kalau ada hambatan, mari kita samakan persepsi dan kita carikan solusi bersama,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku usaha merupakan penopang utama perekonomian Jatim. Dengan kontribusi sektor industri yang mencapai lebih dari 30 persen terhadap perekonomian daerah serta pertumbuhan ekonomi Jatim sekitar 5,9 persen disertai inflasi yang tetap terkendali, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha harus terus diperkuat.
Senada, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri (SP3I) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim Edi Yuwono menjelaskan penyempurnaan KBLI dilakukan karena munculnya berbagai aktivitas ekonomi baru yang belum terakomodasi dalam klasifikasi sebelumnya, seperti transformasi digital, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI), jasa intermediasi digital, aset kripto, hingga perubahan model bisnis global dan isu lingkungan.
“KBLI merupakan sistem klasifikasi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik yang sama. Penyempurnaan dilakukan agar mampu mengakomodasi dinamika ekonomi global dan sektor usaha baru. Regulasi ini pada prinsipnya bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko,” pungkasnya.