Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Provinsi Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Jumat (16/05/2025) malam setelah mendapat kabar penahanan terhadap pengurus Kadin Cilegon. Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat “pemalakan”.
Kadin menyesalkan peristiwa Jumat (09/05/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Pada saat diskusi berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”.
“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anin.
Sebagaimana diberitakan, Jumat (16/05/2025) Polda Banten menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MS dan IA (Pengurus Kadin Kota Cilegon) dan inisial RZ (Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Peristiwa terjadi pada Jumat (09/05/2025) pekan lalu.