KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Kadin Petakan Hambatan Pengusaha Daerah dalam Proses Aksesi OECD

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghimpun berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha di daerah. Masukan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi perbaikan regulasi dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa (ALB), termasuk asosiasi sektoral, untuk mengidentifikasi hambatan usaha, kebutuhan penyesuaian terhadap standar OECD, serta dukungan yang diperlukan dunia usaha.

Ketua Komite Tetap BIAC–OECD Kadin Indonesia, Rinawati Prihatiningsih, mengatakan pengalaman pelaku usaha di berbagai daerah perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan.

Menurut dia, proses aksesi OECD tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan standar internasional.

Reformasi juga perlu memberikan manfaat nyata bagi perusahaan melalui regulasi yang lebih jelas, proses usaha yang lebih efisien, serta terbukanya peluang investasi dan pasar. “Kita ingin menghasilkan manfaat yang nyata bagi anggota, regulasi yang lebih jelas, proses usaha yang lebih efisien, serta peluang investasi dan pasar yang lebih luas,” ujar Rinawati dalam Forum Direktur Eksekutif Kadin seluruh Indonesia, Jumat (30/10/2026).

Rinawati menilai, sosialisasi mengenai OECD perlu membantu pelaku usaha memahami relevansi proses aksesi terhadap kegiatan bisnis mereka, termasuk peluang, tantangan penyesuaian, dan dukungan yang dibutuhkan.

Ia menggambarkan proses aksesi OECD sebagai maraton reformasi yang membutuhkan konsistensi dan kolaborasi. Pemerintah memimpin proses tersebut, sedangkan dunia usaha berperan menyampaikan pengalaman serta bukti mengenai pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Keterlibatan pelaku usaha dari berbagai daerah diperlukan agar perbedaan kondisi dan kapasitas perusahaan dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan reformasi. Indonesia telah menyerahkan Initial Memorandum kepada OECD pada 3 Juni 2025. Dokumen penilaian mandiri tersebut menandai dimulainya fase teknis yang mencakup penelaahan keselarasan kebijakan dan praktik Indonesia dengan standar OECD.

Bagi dunia usaha, reformasi tersebut diharapkan dapat dirasakan dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Penyederhanaan perizinan, misalnya, perlu menghasilkan waktu pelayanan yang lebih singkat, persyaratan yang lebih jelas, serta mengurangi pengulangan proses administrasi.

Penyesuaian standar juga perlu mempertimbangkan perbedaan kapasitas perusahaan.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), misalnya, membutuhkan panduan yang mudah dipahami, pendampingan, serta masa transisi yang memadai agar mampu beradaptasi dan memanfaatkan peluang.

Enam bidang persoalan yang dipetakan

Untuk mengidentifikasi berbagai persoalan tersebut, Kadin menyiapkan kuesioner yang mencakup enam kelompok bidang. Keenam bidang tersebut yakni ketenagakerjaan dan keterampilan, integritas dan perilaku bisnis bertanggung jawab, tata kelola regulasi, digital dan data, transisi hijau dan perdagangan, serta investasi, pajak, dan keuangan.

Pemetaan ini ditujukan untuk mengetahui kesiapan anggota, hambatan utama yang dihadapi, serta dukungan yang diperlukan dalam menghadapi penyesuaian terhadap standar OECD.

Jawaban kuesioner akan menjadi bahan awal untuk pendalaman kasus bersama Kadin Daerah (Kadinda) dan ALB.

Rinawati meminta setiap organisasi menghimpun dua hingga tiga kasus prioritas yang dilengkapi informasi mengenai aturan atau prosedur terkait, wilayah kejadian, dampak terhadap kegiatan usaha, serta usulan perbaikan.

Sebagai contoh, persoalan lamanya proses perizinan perlu disertai informasi mengenai jenis izin, instansi terkait, kronologi pengurusan, durasi proses, hingga dampaknya terhadap produksi atau investasi.

Angka estimasi juga dapat disampaikan dengan mencantumkan sumber dan dasar perhitungannya.

“Kita membutuhkan masukan yang konkret dan dapat diverifikasi. Dua sampai tiga kasus prioritas dari masing-masing Kadin Daerah atau ALB akan sangat membantu Kadin Pusat menyusun rekomendasi yang tepat sasaran,” katanya.

Melalui pendalaman tersebut, Kadin ingin mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan perubahan regulasi dan membedakannya dari kendala yang dapat diselesaikan melalui koordinasi, penyelarasan prosedur, atau kejelasan panduan pelaksanaan.

Masukan pengusaha diharapkan berlanjut ke perbaikan kebijakan

Pengumpulan masukan dari pelaku usaha juga memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut yang akan diterima Kadin Daerah setelah mengisi kuesioner. Dalam forum tersebut, peserta menyoroti pentingnya memperoleh umpan balik agar persoalan yang disampaikan tidak berhenti pada tahap pendataan. Menanggapi hal itu, Rinawati mengusulkan agar Kadin Daerah dan ALB memperoleh ringkasan hasil pemetaan, kesempatan memvalidasi kasus prioritas, serta informasi mengenai perkembangan tindak lanjut.

Hasil pemetaan tersebut diharapkan dapat memperkuat dialog Kadin Daerah dengan pemerintah daerah sekaligus mendukung koordinasi dengan Kadin Indonesia. Untuk menjaga kesinambungan komunikasi, setiap Kadin Daerah dan ALB diharapkan mengusulkan satu penanggung jawab atau person in charge (PIC) melalui dukungan pimpinan masing-masing. PIC akan menjadi penghubung untuk konsultasi anggota, konsolidasi jawaban, dan klarifikasi bukti.

Masukan yang terkumpul selanjutnya diusulkan melalui tahapan konsolidasi, validasi dan analisis, penyelarasan rekomendasi menjadi posisi Kadin, hingga advokasi dan pemantauan. Dialog dengan pemerintah akan dilakukan sesuai kewenangannya. Kadin juga akan memanfaatkan jalur Business at OECD (BIAC) untuk menyampaikan isu-isu yang relevan dengan kepentingan dunia usaha dalam pembahasan di tingkat OECD. Pelibatan anggota diharapkan mencakup berbagai skala usaha, termasuk UMKM dan perempuan pengusaha, agar kebutuhan serta tantangan kelompok usaha yang berbeda dapat teridentifikasi.

Rinawati juga menilai perlu adanya sosialisasi lanjutan secara daring bersama daerah dengan bahasa yang lebih sederhana dan contoh yang dekat dengan kegiatan usaha sehari-hari.

“Kekuatan Kadin terletak pada jejaring dan pengalaman anggotanya di berbagai sektor dan daerah. Dengan menghimpun pengalaman tersebut, kita dapat membawa persoalan nyata di lapangan menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat kontribusi Kadin dalam mendorong reformasi yang meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja, dan memperluas kesempatan ekonomi di berbagai daerah.

Sumber: Kompas.com

Rapimnas Kadin 2026 Dimulai, Kadin Siapkan Tiga Rekomendasi Strategis Perkuat Ekonomi Nasional
Kadin Petakan Hambatan Pengusaha Daerah dalam Proses Aksesi OECD
Anin: Dari Desa ke Pasar Dunia, UMKM Harus Naik Kelas

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry