KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Menaker : Penetapan Upah Minimum 2026 Berbasis Pertumbuhan Daerah

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pendekatan baru yang signifikan untuk penetapan Upah Minimum (UM) 2026. Menurutnya kebijakan UM 2026 akan secara langsung dikorelasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat memngaruhi kebijakan penetapan upah minimum, ” ujar Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah tentang kebijakan penetapan UM 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ditegaskan Yassierli, disparitas pertumbuhan antardaerah mempengaruhi daya dukung ekonomi lokal terhadap kebijakan pengupahan. Karena itu, penetapan UM yang seragam, dan tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah, diangap tak relevan lagi.

“Formula baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah minimum tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal, ” katanya.

Yassierli menjelaskan pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami di pusat memberikan rentang nilai dan kemudian tergantung dari kondisi masing-masing daerah tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi sejauhmana pertumbuhan ekonomi itu disebabkan oleh kontribusi tenaga kerja. Apakah upahnya sudah mendekati KHL atau belum sehingga menjadi pertimbangan masing-masing Dewan Pengupahan Daerah, ” ujarnya.

Yassierli menambahkan kegiatan sosialissi ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 secara adil, konstitusional, berbasis data, dan kontekstual daerah, sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Daerah yang mengalami perkembangan pesat dalam pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan upah minimum di wilayahnya, ” katanya.

Kendati demikian, Menaker mengingatkan kebijakan UM tersebut tetap menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dengan industri-industri di setiap daerah yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi, sekaligus memenuhi standar KHL bagi para pekerja.

Sedangkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) hanya dapat dilakukan pada sektor-sektor tertentu mengikuti kriteria ketat sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Yakni sektor unggulan tersebut harus disepakati oleh organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait.

Sumber: kemnaker.go.id

Ketum Kadin Anindya Bakrie: Perlu Iklim Kondusif agar “Ayam” Tidak Stres, Terus Bertelur untuk Membuka Lapangan Kerja
Dr Aviliani: Pemerintah Perlu Memberikan Perhatian kepada 75 Juta Kelompok Menengah-Bawah
Ekonom Joshua Pardede: Dengan Kemudahan Investasi dan Efisiensi, Pertumbuhan Ekonomi 2026 Menembus 5,4%

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry