Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merupakan organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar maupun kecil, yang bergerak di sektor usaha negara, koperasi, maupun swasta. Kamar Dagang dan Industri hadir sebagai representasi tunggal dunia usaha Indonesia dalam menjembatani kepentingan pengusaha dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, organisasi ini memiliki tugas utama untuk menghimpun, membina, mewakili, dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara menyeluruh, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam rangka memperkuat perekonomian nasional.
Sebagai organisasi yang bersifat mandiri dan nirlaba, Kamar Dagang dan Industri merupakan mitra strategis pemerintah, dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Jaringan bisnis Kadin mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga hampir ke seluruh negara di dunia. Kadin juga menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha, yang menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.
Melalui keanggotaan Kadin Indonesia, membantu para pelaku usaha Indonesia dalam memperluas peluang bisnis di dalam hingga luar negeri, meningkatkan kemampuan berwirausaha, verifikasi badan usaha, dan lainnya.
Terdapat 4 jenis keanggotaan Kadin, yakni:
Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum mempunyai hak dan kewajiban sebagai ALB.
Manfaat menjadi Anggota Kadin Indonesia: