KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Kebijakan Permendag No. 36 Tahun 2023: Urgensi Konsultasi Publik dalam Pembuatan Kebijakan di Indonesia

Ringkasan/Key Takeaways

  • Pelaku usaha memerlukan kepastian regulasi dan stabilitas iklim usaha untuk dapat memaksimalkan efisiensi operasional perusahaan. Perubahan regulasi yang signifikan memerlukan proses penyesuaian dan adaptasi yang tidak hanya memakan biaya besar, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran operasional bisnis, salah satunya adalah terdisrupsinya rantai pasokan bahan baku.
  • Pemerintah perlu mengidentifikasi stakeholder relevan dan melakukan konsultasi publik untuk menjaring masukan dari lapangan yang berguna untuk membuat kebijakan yang implementatif dan dapat ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan.
  • Evaluasi peraturan perdagangan internasional secara berkala penting dilakukan untuk menjaga fleksibilitas kebijakan pemerintah dalam mengakomodir kebutuhan dunia usaha di lapangan serta menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia

 

Simak selengkapnya di lampiran berikut

Apresiasi Pidato Presiden, Kadin Tegaskan Menjadi Mitra Pemerintah yang Konstruktif
Gandeng Java Jazz Festival 2026, IHBF Expo Targetkan 110 Ribu Pengunjung Produk Halal
Kenaikan Dolar AS Mulai Memakan Korban, Kadin Jatim Minta Pemerintah Realokasi Anggaran KDMP

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry