Merauke – Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Caretaker Kadin Provinsi Papua Selatan Widiyanto Saputro melakukan konsolidasi organisasi sekaligus melaporkan kesiapan pembentukan Kadin Provinsi Papua Selatan kepada Gubernur Papua Selatan di Kantor Gubernur Papua Selatan, Merauke, Papua Selatan, Senin (14/09/2026).
Widiyanto mengatakan, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyambut baik proses pembentukan Kadin Provinsi Papua Selatan dan mendorong agar pembentukan Kadin Provinsi Papua Selatan definitif segera dilaksanakan.
“Gubernur juga mendorong keterlibatan seluruh komponen dunia usaha di Papua Selatan untuk bergabung dalam organisasi Kadin,” kata Widiyanto.
Selain itu, seluruh organisasi usaha di Papua Selatan diharapkan dapat diwadahi dan bergabung dalam Kadin Provinsi Papua Selatan, seperti Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (IKINDO).
Setelah pertemuan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan konsolidasi organisasi di seluruh wilayah Papua Selatan yang mencakup empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi.
Widiyanto menambahkan, konsolidasi tersebut mendapat dukungan dari empat kabupaten di Papua Selatan. “Sebagai langkah konkret, panitia deklarasi pembentukan Kadin Provinsi Papua Selatan akan segera dibentuk dan dipimpin oleh Yeremia Mahuze,” ujar Widiyanto.
Deklarasi Kadin Provinsi Papua Selatan direncanakan berlangsung bulan ini, sedangkan pelantikan pengurus direncanakan pada Oktober-November 2026.
Provinsi Papua Selatan merupakan salah satu dari empat provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua yang dibentuk pada 2022, bersama Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Provinsi Papua Selatan adalah provinsi ke-36 dari 38 provinsi di Indonesia, serta dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan. UU tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022.