Dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran, serta menetapkan sasaran dan program kerja tahunan serta pembagian tugas setiap jajaran organisasi, maka Rapat Pimpinan Nasional 2025 Kadin Indonesia akan digelar pada:
Minggu–Selasa, 30 November s.d. 2 Desember 2025
Di Park Hyatt Jakarta
Jl. Kebon Sirih No. 17–19, Kebon Sirih, Jakarta Pusat
KETENTUAN PESERTA DAN PENINJAU
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Anggaran Dasar Kadin, Peserta Rapimnas Kadin 2025 terdiri dari :
- Dewan Usaha Kadin Indonesia
- Dewan Penasihat Kadin Indonesia
- Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia (terdiri dari: Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota, termasuk para Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi secara ex officio)
- Dewan Pengurus Kadin Indonesia, terdiri dari:
Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum Koordinator, para Wakil Ketua Umum, para Kepala Badan, para Wakil, Sekretaris dan Anggota Badan, para Ketua Komite Tetap, para Wakil Ketua Komite Tetap, para Ketua dan Anggota Komite Bilateral/Multilateral, para Ketua Lembaga-lembaga Internal Kadin Indonesia. - Para Ketua Umum Kadin Provinsi seluruh Indonesia
- Para Ketua Umum Anggota Luar Biasa Kadin (Asosiasi/Gabungan/Himpunan) Tingkat Nasional.
Peserta sebagaimana dimaksud no. 1 s/d 5 wajib memiliki KTA-B (Kartu Tanda Anggota Biasa) tahun 2025 yang masih berlaku, kecuali untuk :
- Dewan Penasihat yang bukan berasal dari pengusaha,
- Anggota kepengurusan Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus yang berprofesi sebagai akademisi atau peneliti, tetapi harus melampirkan surat keterangan dari instansi atau lembaga.
- Anggota kepengurusan Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus yang berprofesi sebagai profesional, tetapi wajib melampirkan surat dukungan dari perusahaan yang memiliki KTA-B Kadin dengan ketentuan perusahaan hanya dapat mengeluarkan 1 (satu) surat dukungan untuk 1 (satu) pengurus Kadin.
Peserta sebagaimana dimaksud no. 6 yang mewakili ALB, wajib memiliki KTA-B (Kartu Tanda Anggota Biasa) dan KTA-LB (Kartu Tanda Anggota Luar Biasa) Kadin Tahun 2025 yang masih berlaku. (yaitu: Asosiasi/Gabungan/Himpunan yang telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk kewajiban Pendaftaran Ulang dan membayar Iuran Anggota Luar Biasa (ALB) sampai dengan tahun 2025).
PENINJAU
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Anggaran Dasar Kadin, Peninjau Rapimnas Kadin 2025 terdiri dari:
- Anggota Kehormatan Kadin Indonesia
- Utusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi, masing-masing 1 (satu) orang.
- Utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional, masing-masing 1 (satu) orang (yaitu: Asosiasi/Gabungan/Himpunan yang telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk kewajiban Pendaftaran Ulang dan membayar Iuran Anggota Luar Biasa (ALB) sampai dengan tahun 2025). Peninjau yang mewakili ALB wajib memiliki KTA-B yang masih berlaku.
- Direktur Eksekutif Kadin Indonesia dan Direktur Eksekutif Kadin Provinsi seluruh Indonesia. Setiap Peninjau, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang masih berlaku, kecuali Anggota Kehormatan dan Direktur Eksekutif.
Kontribusi kegiatan:
Peserta dan Peninjau yang hadir diwajibkan memberikan kontribusi kegiatan sebesar: Rp1.000.000,- (di luar biaya akomodasi dan transportasi), kecuali Anggota Kehormatan Kadin Indonesia.
SURAT MANDAT
Setiap Peserta dan Peninjau utusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi maupun utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional diwajibkan membawa Surat Mandat dari Ketua Umum/Pimpinan organisasi yang berwenang masing-masing, dengan menyebutkan nama, jabatan, nama perusahaan dan nomor KTA-B Kadin, dan diunggah bersamaan dengan pendaftaran.
PENDAFTARAN PESERTA DAN PENINJAU
Pendaftaran dilakukan melalui tautan resmi berikut: https://rapimnas.kadin.id
(PIC : Ruwiyati, Fitriyana, Azis melalui No. WA 0821-2073-5501)
• Seluruh Peserta dan Peninjau, wajib mengisi formulir pendaftaran.
Khusus Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Tingkat Nasional pendaftaran dilakukan dengan cara menghubungi PIC Pendaftaran tersebut (tidak melalui tautan).
PAKAIAN
• Pakaian untuk Pra Rapimnas tanggal 30 November 2025, Batik atau bebas rapi.
• Pakaian untuk Acara Rapimnas tanggal 1-2 Desember 2025, Baju Putih seragam Kadin.