Arah kebijakan dan regulasi Pemerintah untuk sektor kehutanan mulai bergeser menjadi revenue stream serta kapitalisasi manfaat lingkungan melalui inisiatif Multi Usaha Kehutanan (MUK).
Transformasi ini dipayungi oleh empat regulasi utama yaitu : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan konsep MUK yang meliputi pemanfaatan hasil kayu dan hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang merupakan penjabaran dari UUCK yang meliputi konsep MUK dan kegiatan-kegiatan yang ada dalam MUK; Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan yang merupakan operasionalisasi dari PP 23 Tahun 2021 yang meliputi aspek teknis seperti persyaratan, proses permohonan, dan batasan-batasan lain; Permen LHK No. 7 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon yang memperkenalkan konsep perdagangan karbon dan mekanisme implementasinya di Indonesia.