Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Diskusi Peraturan Mengenai Social Commerce

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengadakan diskusi terkait perkembangan dan larangan model bisnis social commerce (media sosial yang merangkap platform perdagangan) yang secara garis besar memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha UMKM serta sektor perdagangan di Indonesia (25/9/2023).

Terhadap permasalahan ini, Kadin melalui diskusi yang diinisiasi Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Juan P. Adoe, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kewirausahaan Aldi Haryopratomo, dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Komunikasi dan Informasi Firlie H. Ganinduto memberikan sejumlah pandangan dan rekomendasi, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Kadin Indonesia tidak melarang model bisnis social commerce di Indonesia mengingat komponen adopsi teknologi dan inovasi yang berpotensi untuk meningkatkan terciptanya kesempatan ekonomi seluas-luasnya bagi masyarakat.
2. Meski demikian, Kadin Indonesia merekomendasikan agar:

a) Dalam operasionalnya model bisnis social commerce di Indonesia turut diatur sebagaimana model bisnis e-commerce dalam peraturan perundang-undangan;

b) Dalam rangka menjunjung asas perlindungan konsumen, dan sejalan dengan pengaturan model bisnis e-commerce maka seluruh produk yang dijual dalam platform social commerce di Indonesia wajib memiliki izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c) Penyelenggara social commerce menerapkan sistem interoperability dan interconnectivity sehingga memungkinkan pengguna dari layanan social commerce untuk dapat memilih ragam platform e-commerce untuk dapat digunakan sebagai tempat melakukan transaksi;

d) Sehubungan dengan meningkatnya praktek kanibalisme dimana perusahaan social commerce berdasarkan hasil analisa data memproduksi secara langsung produk-produk yang diminati oleh konsumennya, maka Kadin Indonesia memandang bahwa hal ini berdampak negatif terhadap UMKM lokal. Dalam rangka menjaga kinerja serta mendorong perkembangan UMKM lokal, maka Kadin Indonesia merekomendasikan agar pemerintah mewajibkan perusahaan social commerce untuk:

  • Mendukung UMKM lokal memasuki pasar internasional (termasuk melalui pemberian bantuan untuk mengiklankan produk-produk Indonesia di negara asal platform social commerce). Adapun rasio perdagangan produk UMKM internasional dan lokal (Indonesia) yang difasilitasi oleh platform social commerce direkomendasikan perbandingannya sebesar 50:50.
  •  Membangun Research Center, Digital Talent Academy dan/atau pusat training di Indonesia.

Social commerce resmi dilarang berjualan dan melayani transaksi di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Berikut ini adalah poin-poin aturannya :

  1. Pemerintah menegaskan media sosial (medsos) hanya bisa untuk promosi. Apabila ada aplikasi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan. Hal ini agar data dari aplikasi medsos tidak disalahkan untuk kepentingan pihak tertentu. Artinya, layanan social commerce tidak bisa beroperasi selama pengelola tidak memiliki entitas e-commerce terpisah.
  2. Platform digital dilarang bertindak sebagai produsen.
  3. Pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.
  4. Terkait penjualan barang dari luar negeri, aturan terbaru mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.
  5. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri. Misalnya, untuk makanan, harus mengantongi sertifikat halal. Lalu, perangkat dan elektronik harus memenuhi standard nasional Indonesia (SNI).

 

Perkembangan social commerce cukup berimbas pada UMKM, karena penjualan barang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk social commerce yang sangat murah.

Sinergi Kadin dan Pemprov Wujudkan Kebangkitan Ekonomi Sultra
Mau Daftar Rapimnas Kadin 2023? Begini Tata Caranya
Kadin DKI Jakarta Berikan Penghargaan kepada Korporasi yang Lestarikan Lingkungan

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry