Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Membangun Kemandirian Alkes Secara Berkesinambungan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong terwujudnya kemandirian alat kesehatan (alkes) melalui penerapan peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 14 Maret 2024.

Sebelumnya, pada tahun 2022 sampai dengan 2023, Kadin Indonesia Bidang Kesehatan telah menyelenggarakan serangkaian sesi Focus Group Discussion (FGD) dengan judul “Mengapa Alkes Indonesia Belum Mandiri Juga?“ yang terdiri dari 3 sesi FGD. Sebagai hasil rangkaian sesi FGD tersebut, maka KADIN Indonesia Bidang Kesehatan telah menyerahkan buku putih kepada Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 16 Maret 2023, yang berisi rekomendasi tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memicu pertumbuhan kemandirian alkes di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI, pencapaian dalam kemandirian alkes selama tahun 2020 sampai dengan 2023 adalah sebagai berikut :

  • Produk alkes pada e-katalog yang telah memiliki sertifikat TKDN di atas 50% pada triwulan III 2023 mencapai 2,718 produk
  • Peningkatan transaksi alat kesehatan dalam negeri di e-katalog dari tahun 2020-2021 sebesar 12% menjadi 30% pada tahun 2022 dan 48% pada tahun 2023
  • Alat kesehatan yang di freeze melalui katalog sektoral Kemenkes RI mencapai 21,431 alkes.
  • Meningkatnya transaksi AKD sampai dengan 2x lipat, disertai penurunan impor Alat Kesehatan Luar Negeri (AKL) dari 88% menjadi 70% pada tahun 2022.
  • Peningkatan izin edar alat kesehatan dalam negeri dalam 3 tahun terakhir sebesar 81.73% dan diharapkan akan terus meningkat

 

Keberhasilan ini menjadi kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk KADIN Indonesia yang turut berpartisipasi untuk mengawal kemandirian alkes, antara lain melalui kegiatan FGD yang rutin dilakukan.

Meskipun demikian, dengan berakhirnya Pandemi Covid-19, Kadin Indonesia memiliki kepentingan untuk mengawal semangat kemandirian alkes, apalagi dengan mengingat bahwa jarak antar pandemi kemungkinan akan menjadi semakin singkat. Apabila pandemi terjadi lagi, kita ingin tenggelam kembali dalam kekurangan pasokan obat dan alkes yang secara otomatis diikuti dengan perlambatan ekonomi untuk waktu yang tidak dapat ditentukan. Kita juga perlu mewaspadai fakta bahwa selama Pandemi Covid-19, banyak industri alkes baru yang tumbuh di berbagai negara dan setelah Pandemi Covid-19 berakhir, mereka mengalami kelebihan pasokan alkes sehingga harus berusaha mengekspor kelebihan tersebut ke berbagai negara. Indonesia, selaku negara terbesar keempat di dunia dengan sekitar 270,000,000 penduduk merupakan salah satu tujuan ekspor yang paling diminati.

Agar tidak kembali terjebak kepada kondisi sebelumnya, di mana 95% alkes Indonesia adalah alkes impor, maka Indonesia harus menjaga momentum ini dengan memanfaatkan peraturan yang dapat menjaga momentum kemandirian Indonesia, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 31/2022 yang mengatur tentang TKDN alkes.

Konsep TKDN merupakan konsep yang sangat kuat untuk mendukung kemandirian alkes, dan bila digunakan dengan efektif akan sangat baik dalam mendorong tumbuhnya kemandirian alkes Indonesia, karena itu fokus FGD Kadin bidang Kesehatan pada tahun 2024 adalah mencari formula untuk mempertahankan kemandirian alkes Indonesia, khususnya melalui penguatan konsep TKDN.

Luaran yang diharapkan dalam rangkaian kegiatan ini adalah didapatkan Rekomendasi Pelaksanaan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakan untuk mengawal kemandirian alkes luar negeri yang sudah bertumbuh dengan baik.

Training of Trainers Vokasi untuk Tenaga Kerja Berkelanjutan
Kadin Gandeng Epicor untuk Digitalisasi di Sektor Manufaktur
Kadin: Kenaikan Tax Ratio 2025 Harus Diikuti dengan Ekstensifikasi Pajak

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry