KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital

Investasi emas merupakan salah satu bentuk investasi yang tidak kalah menjanjikan dibandingkan dengan berbagai jenis investasi lainnya. Pemilihan emas sebagai alat investasi dikarenakan nilai aset yang cenderung stabil, ketahanan terhadap resesi, dan kemudahan dalam mengonversi dalam bentuk uang tunai.

Referensi advokasi mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan perubahannya.

Kadin turut mendorong kegiatan perdagangan fisik emas digital yang mudah, murah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tanggal 10 Agustus 2023, Kadin menggelar rapat “Pembahasan Perdagangan Emas Digital” dipimpin oleh WKU Bidang Pedagangan, Juan Permata Adoe dan dihadiri Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko.

 

Kadin dan Pemprov Sumbar Serahkan 10 Huntap bagi Penyintas Banjir di Batu Busuk Padang
Di Rapimprov Kadin Jakarta, Anindya Bakrie Jelaskan Tiga Aspek Penting yang Perlu Diwaspadai Indonesia Hadapi Situasi Global yang Tidak Stabil
Safari Ramadan di Masjid Raya Al Bakrie Lampung, Ketum Kadin Apresiasi Geliat UMKM

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry