Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pemerintah dalam mensosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian No 45 tahun 2022 yang mengatur mengenai standarisasi industri. Kadin berinisiatif mengadakan sosialisasi dengan mengundang para pelaku usaha industri, khususnya di sektor manufaktur dan asosiasi anggota luar biasa Kadin pada 7 November 2023.
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang lebih mendalam sehingga pelaku usaha dapat menerapkan dan menggunakan SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan lebih optimal.
Dengan meningkatnya pemahaman terhadap penerapan SNI, kemudian diharapkan adanya kemudahan bagi negara lain untuk menerima barang industri nasional, meskipun belum adanya Mutual Recognitions Assessment (MRA) dengan negara tujuan ekspor barang.
Sertifikat SNI diberikan kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang telah memenuhi pemberlakuan SNI secara wajib dan menggunakan merek milik sendiri.
Sementara Sertifikat kesesuaian diberikan kepada perusahaan industri atau produsen di luar negeri yang telah memenuhi pemberlakuan ST (Spesifikasi Teknis) dan/atau PTC (Pedoman Tata Cara) secara wajib dan menggunakan merek milik sendiri.
Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, dapat diberikan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian apabila:
- Merek yang digunakan merupakan merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun;
- Pemberi kerja sama atau pemberi maklun harus berdomisili di Indonesia atau dalam hal tidak berdomisili di Indonesia, pemberi kerja sama atau pemberi maklun harus memiliki perwakilan resmi atau pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sudah memiliki sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian untuk mereknya sendiri