Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kadin Aceh, Teuku Jailani menyampaikan selamat dan apresiasi atas dilantiknya Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) Aceh oleh Pj. Gubernur Aceh pada 7 Agustus 2024.
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas kerja keras konsorsium serta akan lebih memperkuat kemitraan kedepan bersama asosiasi profesi dan sektoral, Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI),” kata Teuku Jailani saat memberikan sambutannya.
Menurutnya, tantangan perekonomian global saat ini mengalami disrupsi. Dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kebutuhan kompetensi ketenagakerjaan baru akan terjadi dan akan sampai ke perusahaan atau industri di daerah.
“Jangan sampai terjadi turbulensi pada demand dan supply. Kadin melihat fenomena ini, maka nantinya bersama asosiasi profesi dan sektoral, berdasarkan data-data yang valid kami akan menyusun, merumuskan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sesuai dengan kondisi dan potensi daerah. Oleh karena itu mapping data dalam policy paper menjadi penting dan akan menjadi salah satu baseline perencanaan program TKDV ke depan,” papar Teuku Jailani.
Pelantikan Tim TKDV Aceh merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/851/2024, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (RPVPV) Aceh.
Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV), Warsito menyebutkan, pencapaian Index Pembangunan Manusia (IPM) Aceh berada diatas rata-rata nasional yaitu 74.70, sementara IPM nasional 74.39. Disisi lain, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Aceh 2024 sebesar 5,56 % berada diatas rata-rata nasional yaitu 4,82 %. Tentunya ini menjadi tugas semua stakeholder, terutama TKDV Aceh, memikirkan bersama-sama untuk dapat menurunkan angka TPT di Aceh, antara lain melalui penguatan kualitas sumber daya manusia dan program pemagangan.
Dia mengatakan, TKDV Aceh diharapkan dapat terus bekerja membuat program dan menghasilkan Strategi Daerah (Strada) Vokasi dengan merujuk kepada Permenko PMK nomor 6 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. “Ini menyesuaikan dengan potensi dan kekhasan daerah, kemudian Strada dapat dimasukkan kedalam Perencanaan Pembangunan Daerah”, tandas Warsito.