Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Bina Pelaku Usaha, IPSC Disambut Baik Kadin DKI

Intellectual Property Studies Center (IPSC) menyambangi Kadin DKI Jakarta untuk beraudiensi terkait pembinaan pelaku usaha, khususnya dalam hak kekayaan intelektual. Kehadiran IPSC disambut baik Kadin DKI Jakarta di Gedung YPPSDP/YKPP Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Kadin DKI Jakarta diwakili oleh Syarifuddin Jusuf (Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi) dan Hotlan Panjaitan (Wakil Ketua Bidang Keorganisasian) Mangatur Sitorus (Direktur HRD, Keanggotaan, IT, dan Layanan), dan Dewi Rahmawati (Manager Program).

Adapun IPSC dihadiri oleh Khoirul Anam selaku Direktur Eksekutif, Alfian Septawibisono sebagai Sekretaris Umum, Aulia Riza selaku Ketua Bidang Riset dan Pelatihan, dan Rifyan Saleh sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IPSC.

“Kami menyambut baik kehadiran IPSC di kantor Kadin DKI Jakarta, kami berdiskusi tentang program yang dapat dikolaborasikan dengan IPSC sebagai lembaga yang berorientasi pada edukasi hak kekayaan intelektual,” ujar Hotlan Panjaitan.

Direktur Eksekutif IPSC juga menyampaikan keinginannya untuk berkolaborasi dengan Kadin DKI Jakarta karena Kadin sebagai wadah dan membawahi banyak pengusaha di dalamnya. Semuanya akan berkaitan dengan kepemilikan hak kekayaan intelektual

“Kehadiran kami ke Kantor Kadin DKI Jakarta tidak lain untuk berkolaborasi dalam mempercepat sosialisasi dan edukasi hak kekayaan intelektual terhadap kelompok pengusaha baik UMKM dan pengusaha makro lainnya, karena segmen utama kami saat ini adalah kelompok UMKM yang perlu diberikan perhatian khusus soal pentingnya kekayaan intelektual,” kata Khoirul Anam.

Ia menyebutkan saat ini Kadin DKI Jakarta memiliki kurang lebih 10.000 anggota pengusaha. Dari jumlah tersebut sebagian besarnya adalah kelompok UMKM dan selebihnya pengusaha besar.

“Anggota kami saat ini kurang lebih 10.000 pengusaha, 90% dari mereka adalah pelaku usaha kecil menengah, dari jumlah 90% tersebut, 60% nya pelaku usaha industri dan jasa, sehingga memang perlu adanya lembaga semacam IPSC yang dapat memberikan binaan kepada para pelaku usaha di bidang hak kekayaan intelektual,” tambah Hotlan Panjaitan.

Pada faktanya, di lapangan masih banyak pelaku usaha kecil menengah yang tidak memiliki pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek dan desain industri, sehingga perlu untuk diberikan pelatihan dan edukasi secara hukum atas pentingnya kepemilikan hak kekayaan intelektual.

“Kehadiran IPSC kita sambut baik agar dapat bersama-sama memberikan peran yang edukatif terhadap pelaku usaha, baik soal sosialisasi Undang-Undang Kekayaan Intelektual maupun peraturan-peraturan pelaksananya serta pentingnya kepemilikan kekayaan intelektual terdaftar,” tambah Syarifuddin Jusuf.

Dilansir dari beritasatu.com

Kadin: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Harus Segera Diantisipasi
Libur Lebaran Tak Mengganggu Produktivitas Perusahaan
Silaturahim dengan Menko Perekonomian, Ketum Kadin Bahas Tantangan Ekonomi

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry