Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menerima audiensi dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/06/2025).
Pertemuan ini membahas sejumlah rencana strategis dalam penyelesaian sengketa usaha, termasuk rencana simposium internasional dan penguatan mekanisme mediasi untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Azis Syamsuddin, serta Ketua BANI, Anangga W. Roesdiano.
Azis Syamsuddin menyampaikan bahwa Kadin menyambut baik kolaborasi dengan BANI untuk membicarakan rencana penyelenggaraan simposium internasional pada 24 Juli 2025 mendatang di Jakarta.
Acara ini kata Azis rencananya akan dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung dan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dengan fokus pada pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase.
“Kadin menyambut baik untuk membicarakan rencana simposium internasional yang dihadiri oleh beberapa negara. Di tanggal 24 Juli 2025 bertempat di Jakarta, yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi atas putusan BANI baik secara kelembagaan maupun independen, agar pelaksanaannya bisa smooth,” ujar Azis.
Azis menekankan pentingnya dukungan Mahkamah Agung untuk memperlancar proses eksekusi putusan arbitrase di Indonesia.
Selain itu, Kadin dan BANI juga sepakat untuk memperkuat penyelesaian sengketa di tingkat daerah, khususnya bagi pelaku UMKM.
“Kita sepakat untuk melakukan kerja sama dalam rangka penyelesaian sengketa, khususnya di UMKM. Ada penyelesaian yang bersifat IMAC (International Mediation and Arbitration Center), yaitu lembaga yang bergerak di bidang Mediasi, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan biaya yang minimum, ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa UMKM,” jelas Azis.
Azis juga menyatakan bahwa BANI akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan Kadin di seluruh provinsi, baik secara daring maupun luring.
Sementara itu, Ketua BANI Anangga W. Roesdiano mengungkapkan bahwa pertemuan ini juga membahas perkembangan arbitrase di Indonesia dan tantangan dalam pelaksanaan putusan, terutama dari arbitrase internasional.
“Jadi kami membahas mengenai bagaimana perkembangan arbitrase di Indonesia dan ke depannya seperti apa. BANI juga akan mengadakan seminar internasional, dan kita mengharapkan Ketua Umum Kadin bisa berbicara. Karena sekarang BANI di mata internasional memiliki kredibilitas cukup baik,” ujar Anangga.
Ia menyoroti persoalan eksekusi putusan arbitrase di Indonesia yang dinilai masih mengalami hambatan, khususnya terhadap putusan arbitrase asing. Menurutnya, tidak seharusnya ada halangan dalam pelaksanaan putusan tersebut.
“Putusan arbitrase itu tidak perlu ada suatu hal yang menghalangi apa pun, karena arbitrase adalah penyelesaian sengketa, jadi masing-masing pihak harus bisa menerima,” tegas Anangga.
Sebagai informasi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah lembaga arbitrase pertama di Indonesia yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada tahun 1977.
BANI menyediakan jasa penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase, mediasi, dan bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
BANI bertujuan untuk memberikan solusi yang adil dan efektif bagi para pihak yang bersengketa, dengan fokus pada penyelesaian sengketa di bidang perdagangan, industri, dan keuangan.