Bandar Lampung – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Disemisasi dan Advokasi Kebijakan dengan tema “Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah, Inklusi Gender dan Pengarusutamaan ESG Berbasis Maqasid Al Syariah di Provinsi Lampung” yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kadin Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Senin (26/10/2026).
Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Organisasi dan Hukum Kadin Provinsi Lampung Romi Junanto Utama mengatakan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu langkah yang ingin didorong dunia usaha untuk mempercepat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Lampung.
Menurut Romi, pengembangan sektor tersebut tidak cukup hanya mengandalkan inisiatif perbankan maupun pelaku usaha. Dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan yang terarah juga diperlukan agar perbankan syariah mampu berkembang dan bersaing dengan perbankan konvensional.
“Kami sebagai perwakilan dunia usaha sangat ingin agar Provinsi Lampung memiliki Perda tentang Keuangan dan Ekonomi Syariah,” kata Romi.
Romi menilai, regulasi daerah dapat memperkuat berbagai program yang telah berjalan sekaligus mendorong percepatan inklusi keuangan syariah. Kadin, kata Romi, berharap gagasan tersebut mendapat perhatian Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Romi menyebut, hasil FGD akan dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi melalui tim khusus sebelum disampaikan kepada gubernur. “Diskusi ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi berlanjut menjadi masukan kebijakan,” kata Romi.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Lampung yang juga merupakan Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung Ardiansyah, menilai intervensi pemerintah melalui regulasi diperlukan untuk memperkuat posisi perbankan syariah. Dia menyoroti pangsa pasar dan aset perbankan syariah yang, menurut paparannya, masih berada pada kisaran 6–8 persen. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang pengembangan sektor keuangan syariah di tengah dominasi perbankan konvensional.
“Ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme business to business saja,” ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, pengembangan ekonomi syariah di daerah perlu ditopang regulasi, peningkatan literasi masyarakat, serta penguatan peran pelaku usaha dan industri perbankan. Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai bank syariah juga masih perlu diperbaiki. Sebagian masyarakat telah mengenal keberadaan bank syariah, tetapi belum sepenuhnya memahami prinsip, akad, dan perbedaan mendasar dalam praktiknya dibandingkan perbankan konvensional. Karena itu, upaya memperbesar pangsa pasar perbankan syariah tidak cukup hanya melalui penambahan produk dan layanan. Edukasi yang menjelaskan substansi prinsip syariah dinilai penting agar masyarakat memahami pilihan layanan keuangan yang tersedia.
Ardiansyah juga memaparkan tiga indikator yang digunakan untuk melihat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah, yakni sertifikasi halal, pengelolaan zakat dan dana sosial, serta nilai aset perbankan syariah.
“Ketiga indikator tersebut, perlu menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem ekonomi syariah di Lampung,” katanya.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Muslimin, memaparkan penelitian mengenai keberagaman gender, struktur blockholder, dan kinerja ESG perbankan syariah global. Salah satu temuan penelitian menunjukkan, keberadaan perempuan dalam manajemen eksekutif memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja ESG perbankan syariah, dengan koefisien beta sebesar 0,214 dan tingkat signifikansi statistik p kurang dari 0,01.
Sementara itu, keberagaman gender dalam jajaran dewan juga menunjukkan pengaruh positif, tetapi lebih lemah, dengan koefisien beta sebesar 0,065 dan tingkat signifikansi p kurang dari 0,10. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa keterlibatan perempuan pada posisi eksekutif berpotensi memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola dibandingkan keberagaman gender pada jajaran dewan dalam model penelitian tersebut.
Peran eksekutif dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan operasional, penerapan kerangka ESG, dan pelaksanaan strategi keberlanjutan perusahaan. Dalam konteks perbankan syariah, penguatan ESG juga perlu ditempatkan dalam kerangka maqasid al-syariah, yakni tujuan-tujuan syariat yang menekankan kemaslahatan.
“Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola sekaligus memastikan kegiatan usaha memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.