Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN dan Kejagung Edukasi Pengusaha soal Omnibus Law

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, KADIN bersama Kejaksaan Agung akan membuat Nota Kesepahaman untuk bekerjasama memberikan edukasi kepada asosiasi usaha dibawah naungan KADIN di berbagai daerah terkait pelaksanaan Omnibus Law UU. No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sekaligus memberikan edukasi tentang berbagai peraturan di kejaksaan yang terkait dengan penegakan hukum dalam bidang usaha.

Menurut Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini, KADIN dan Kejaksaan Agung juga akan membuat Tim Kerja. Dari KADIN diwakili Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen, sementara dari Kejaksaan Agung diwakili Staf Umum Jaksa Agung Kuntadi.

Tim Kerja KADIN – Kejaksaan Agung akan memonitor pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di berbagai daerah agar investor lokal maupun luar negeri bisa berinvestasi sesuai ketentuan, tanpa mendapatkan hambatan serta kriminalisasi dari berbagai oknum sipil maupun aparat yang tidak bertanggungjawab.

Tim Kerja KADIN – Kejaksaan Agung juga akan memberikan bantuan konsultasi dan koordinasi terhadap dunia usaha yang mendapatkan kriminalisasi. Sehingga bisa mewujudkan iklim investasi yang sehat dan kondusif, agar para investor yang berinvestasi di Indonesia bisa semakin banyak. “Sehingga, pada akhirnya bisa membuka banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memulihkan perekonomian nasional,” ujar Bamsoet usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.

Turut hadir antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Staf Umum Jaksa Agung Kuntadi.

Sementara dari Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia yang hadir antara lain, Sekretaris Kepala Badan Junaidi Elvis, Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen, Kepala Hubungan KADIN dengan Kejaksaan/Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta para anggota Hubungan KADIN dengan Kejaksaan antara lain Suprianus Kondolia, Ronny Sapulette, dan Berry Purba.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, KADIN juga mendukung langkah Kejaksaan Agung dibawah pimpinan ST Burhanuddin menegakan restorative justice (keadilan restoratif) dalam upaya penyelesaian perkara dil uar jalur peradilan. Bahkan, restorative justice kini telah menjadi brand kejaksaan, yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Sambutan dari masyarakat terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini juga sangat positif.

Dalam menjalankan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tindak pidana tetap melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. “Sudah 300 lebih perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif, antara lain pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Sangihe, perkara penadahan, pencurian, penganiayaan, hingga perkara pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Bmasoet menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Penerapannya mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau/pengadilan. Sehingga bisa meminimalisir over capacity lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif. Syarat seseorang bisa mendapatkan keadilan restoratif antara lain, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta kesepakatan antara pelaku dan korban,” ujar Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini.

Perputaran Uang Saat Lebaran 2024 Diprediksi Capai Rp157,3 T
Kadin DKI dan Kodam Jaya Gelar Bazar Sembako Murah Serentak di 5 Wilayah
KPK Gandeng Kadin dalam Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry