Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar rapat Sosialisasi Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025 yang berlangsung di Menara Kadin Indonesia, Selasa (23/09/2025).
Tujuan dari sosialisasi ini merupakan cerminan prinsip keadilan yang berimbang serta bentuk representasi struktural dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
Pengurus Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Ananda Arthanelly yang mewakili Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Aziz Syamsudin, menyampaikan bahwa tercatat dari kebutuhan nasional sudah mencapai 180 Hakim Ad-Hoc pada tahun 2025, dan ini menandakan pentingnya fungsi lembaga dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.
“Kadin memberikan apresiasi atas transparansi dan objektivitas proses seleksi yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Mahkamah Agung,” ujar Nanda sapaan akrab Ananda Arthanelly.
Ia menambahkan, harapan Kadin terhadap calon Hakim Ad-Hoc yang terpilih dapat menjadi penghubung komunikasi dan jembatan kepercayaan antara pekerja dan pengusaha di tengah dinamika hukum dan industri yang terus berkembang.
“Harapan kami proses seleksi tahun ini akan melalui Hakim Ad-Hoc yang tidak hanya cakap dalam aspek hukum tetapi juga mampu menjadi jembatan yang memperkuat komunikasi dan kepercayaan antara pekerja dan perusahaan”. ungkap Nanda.
Hingga saat ini pendaftaran calon Hakim Ad-Hoc masih akan dibuka hingga 4 Oktober 2025, dan akan mengikuti tahapan seleksi mulai dari administrasi, tes kesehatan, psikotes, hingga wawancara akhir.
Sementara itu Direktur Pelaksana Pemberdayaan Arbiter, Konsiliator Hakim Ad-Hoc dari Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kementerian Ketenagakerjaan RI Anton Hardianto, menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan Kadin sebagai organisasi pengusaha yang berperan strategis untuk mendorong perwakilan dunia usaha dalam sistem peradilan hubungan industrial.
Anton menegaskan bahwa calon Hukum Ad-Hoc ini harus memiliki integritas tinggi, profesionalisme, kompetensi, serta latar belakang yang memadai, baik sebagai pengusaha, pengelola Sumber Daya Manusia (SDM), akademisi, maupun praktisi hubungan industrial. Pendaftaran ini sangat terbuka bagi semua kalangan dengan minimal usia 30 tahun dan maksimal usia 56 tahun, serta minimal Pendidikan Strata satu (S1) untuk semua jurusan.
“Jadi kalau di substansi sebetulnya tidak terlalu rumit Bapak-Ibu termasuk yang non hukum karena ini S1 nya tidak hanya S1 hukum saja tapi S1 semua Jurusan, itu bisa asalkan dia memenuhi syarat juga usianya 30 tahun minimal,” tutup Anton.
Turut hadir dalam rapat Sosialisasi Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc melalui online Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Utara Kilit Laing.
Sebagai Infomasi Pendaftaran calon Hakim Ad Hoc dibuka hingga 4 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, melalui portal resmi: ssjhphi.kemenaker.go.id.