Surabaya – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Putranto menyatakan Kadin Provinsi Jatim bersama Kadin Kabupaten dan Kota mendukung penuh rencana perubahan Undang-Undang (UU) Kadin.
“Kami sepakat perubahan (UU Kadin) ini diperlukan dan siap terlibat aktif memberikan masukan sesuai kepentingan dunia usaha,” kata Adik saat menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan di Graha Kadin Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/12/2025).
Adik menilai Kadin saat ini sudah eksis, namun masih membutuhkan penguatan dari sisi organisasi dan sistem, terutama di tingkat kabupaten dan kota yang kualitasnya masih beragam.
“UU Kadin ke depan harus mendorong penguatan kapasitas organisasi, pembinaan manajerial, serta pemerataan peran Kadin di daerah,” tambah Adik.
Secara filosofis dan sosiologis, Adik menekankan UU Kadin harus berpihak pada pemerataan kesempatan berusaha dan perlindungan dunia usaha nasional.
“Undang-undang ini harus memperkuat peran Kadin dalam advokasi dan perlindungan usaha dalam negeri, termasuk menghadapi persaingan global,” ujar Adik.
Adik juga menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang strategi nasional pendidikan dan pelatihan vokasi. Meski secara normatif peran Kadin sudah jelas, di tingkat kabupaten dan kota keterlibatan Kadin masih lemah.
“Di atas kertas peran Kadin jelas, tapi di lapangan belum berjalan,” kata Adik.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengingatkan bahwa Kadin memiliki sejarah panjang sebagai representasi dunia usaha. Organisasi Kadin sendiri telah berdiri sejak 24 September 1968 dan diakui pemerintah pada 1973, jauh sebelum hadirnya UU Kadin.
“Undang-undang yang ada saat ini telah berusia lebih dari 38 tahun dan lahir dalam konteks politik serta ekonomi yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
Menurut Sturman, sejumlah regulasi lama tidak lagi mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang bergerak cepat, terutama dari aspek kepastian hukum, adaptasi terhadap globalisasi, transformasi digital di era revolusi 4.0 dan daya saing industri.
“Karena itu, perubahan UU Kadin menjadi mendesak agar selaras dengan praktik bisnis modern dan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkelanjutan,” terangnya.
Lebih lanjut, Plt. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan komitmen Pemprov Jatim mendukung penuh upaya Baleg DPR RI dalam penyusunan RUU perubahan UU Kadin. Ia menilai Kadin merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam investasi, perdagangan, hingga penguatan UMKM melalui program misi dagang yang rutin digelar.
“Dengan regulasi yang adaptif dan relevan, Kadin dapat semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” pungkasnya.