Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI menggelar Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Kolaboratif Angkatan ke-121 Lemhannas RI dengan tema “Membangun Kemandirian Bangsa Melalui Astacita Guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045” di Gedung Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026).
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, melalui program PPNK, para pengusaha didorong untuk memahami posisi, kedudukan, hak, dan kewajibannya sebagai pelaku usaha sekaligus warga negara.
“Intinya adalah bagaimana para pengusaha ini lebih memahami posisi, kedudukan dan kewajibannya serta hak-haknya sebagai pengusaha yang juga sebagai warga negara. Bagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar kita, mulai dari pembukaan undang-undang dasar sampai pengaturan bidang ekonominya di Pasal 33,” ujarnya saat memberi materi pembekalan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih dihadapi dunia usaha adalah ketidakpastian akibat perubahan regulasi. Meskipun perubahan aturan ditujukan untuk menciptakan regulasi yang lebih baik, perubahan tersebut dapat memengaruhi perencanaan usaha dan investasi.
“Mungkin saja perubahan peraturan undang-undang ini dalam rangka perubahan regulasi menuju yang lebih baik, tapi bagi dunia usaha perubahan itu justru membuat ketidakpastian dalam perencanaan sebuah usaha dan investasi,” katanya.
Bambang mengatakan, kondisi tersebut juga dapat menjadi pertimbangan bagi investor asing dalam menyusun rencana investasinya di Indonesia. Karena itu, Kadin mendorong pemerintah menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang.
“Inilah yang kita minta kepada pemerintah untuk membuat suatu regulasi yang berkepastian hukum jangka panjang. Ini sangat juga mengganggu pertimbangan para investor asing masuk ke kita dalam perencanaan investasinya,” ujarnya.
Di sisi lain, Bambang menilai perlindungan terhadap pekerja perlu berjalan beriringan dengan perlindungan bagi pengusaha. Menurutnya, dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum agar tidak menjadi korban dari perubahan aturan yang terjadi setiap saat.
“Kadin juga sedang berpikir dan ingin mendorong tidak hanya pekerja yang harus kita lindungi, tapi juga pengusaha harus dilindungi dari ketidakpastian hukum yang tadi kita sempat singgung. Supaya mereka tidak jadi korban atas berbagai aturan yang berubah setiap saat,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Lemhannas RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, kolaborasi dengan Kadin Indonesia sebagai wadah dunia usaha serta berbagai lembaga lainnya menjadi wujud sinergi antara pembinaan nilai-nilai kebangsaan dan penguatan peran dunia usaha dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Menurut Ace, melalui penguatan kapasitas, pertukaran gagasan, dan pemahaman terhadap kepentingan negara, diharapkan terbentuk pelaku usaha yang memiliki integritas, nasionalisme, kepedulian terhadap kepentingan nasional, serta kesiapan menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Ace menyampaikan terdapat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian dunia usaha. Pertama, kemajuan dunia usaha tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dan penguatan ekonomi semata, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia, literasi digital, integritas, dan karakter kebangsaan.
Kedua, dunia usaha perlu terus mendorong inovasi, produktivitas, penciptaan lapangan kerja, penguatan nilai tambah, serta pemanfaatan teknologi digital secara bertanggung jawab untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
“Dan terakhir, tentu yang juga sangat penting adalah membangun kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan berbagai komponen bangsa harus terus diperkuat untuk membangun ekosistem ekonomi yang tangguh, berdaya saing, berkelanjutan, serta tetap berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan,” ujar Ace.
Agenda PPNK Kolaboratif Angkatan ke-121 Lemhannas RI ini berlangsung pada 6-12 Oktober 2026 dan diikuti oleh sebanyak 105 peserta yang sebagian besar merupakan para pelaku usaha anggota Kadin Indonesia dari berbagai daerah.