Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Stop Kriminalisasi Perempuan Pengusaha: Mengawal Implementasi Kebijakan Berperspektif Gender, Memastikan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Khususnya Perempuan Pengusaha menuju Planet 50:50 dan Indonesia Emas 2045” di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2026).
Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Sosial Kadin Indonesia Nita Yudi, menegaskan pentingnya menghentikan kriminalisasi terhadap perempuan pengusaha mengingat kontribusi mereka yang besar terhadap perekonomian nasional, khususnya melalui sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Perempuan pengusaha jangan diremehkan atau dikriminalisasikan. Justru perempuan pengusaha, khususnya UMKM, menyumbang sekitar 62 persen PDB. Dari 65 juta UMKM di Indonesia, 60 persennya dimiliki perempuan,” ujar Nita.
Nita menjelaskan, apabila Indonesia ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, jumlah perempuan pengusaha harus terus ditingkatkan, bukan justru dihadapkan pada persoalan kriminalisasi.
“Kalau ada masalah, harus dibantu, bukan dikriminalisasi. Kita juga perlu memastikan perempuan mendapatkan pendampingan hukum karena sering kali bahasa hukum berbeda dengan bahasa sehari-hari dan itu bisa menjadi jebakan,” kata Nita.
Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Veronica Tan berharap FGD ini mampu menghasilkan solusi konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan, khususnya perempuan pengusaha.
Ia menjelaskan bahwa regulasi sebenarnya telah tersedia, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum serta berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, tantangan terbesar masih terletak pada implementasi dan pendampingan hukumnya.
“Regulasinya sebenarnya sudah ada. Yang perlu diperkuat adalah implementasinya, bagaimana hakim maupun jaksa melihat perkara dengan perspektif perempuan serta memastikan layanan dan pendampingan hukumnya berjalan dengan baik,” ujar Veronica.
Ia berharap forum ini dapat menjadi awal penyusunan peta jalan (roadmap) jangka panjang, termasuk membangun komunitas pendamping hukum yang memiliki perspektif yang sama dalam memberikan perlindungan kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Harapannya bukan hanya menghasilkan solusi untuk tahun ini, tetapi juga membentuk komunitas pendamping hukum yang berperspektif sama. Perempuan tidak meminta diistimewakan, tetapi hanya menginginkan keadilan. Negara harus melindungi siapa pun, tidak boleh ada yang tertinggal,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) Nannie Hadi Tjahjanto, berharap FGD ini mampu melahirkan solusi dalam menghadapi berbagai bentuk kekerasan maupun persoalan hukum yang dialami perempuan pengusaha. Ia menilai perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga dan bangsa, terutama saat menghadapi masa-masa sulit seperti pandemi COVID-19.
“Perempuan memiliki peran penting sebagai pemersatu keluarga, bangsa, dan ketahanan negara. Karena itu mari seluruh organisasi perempuan dan komunitas bergerak bersama untuk mendukung dan memperkuat perempuan,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut WKU Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kadin Indonesia Tatyana Sentani Sutara dan Ketua Komite Tetap Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kadin Indonesia Jurika Fratiwi.