Logo Kadin Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie H. Ganinduto
KADIN: UU PDP Harus Dipahami Seluruh Pelaku Usaha

KADIN: UU PDP Harus Dipahami Seluruh Pelaku Usaha

Pada 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai UU Nomor 27 Tahun 2022. Hal ini dikarenakan banyaknya penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan sebagian pihak dimana membuat desakan masyarakat semakin besar agar pemerintah dapat melakukan perlindungan terhadap data pribadi milik masyarakat. Maka dari itu, KADIN Indonesia bersama Kementerian Kominfo menyelenggarakan sosialisasi Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) (27/10/22).

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie H. Ganinduto

mengatakan, KADIN Indonesia wajib untuk mensosialisasikan UU PDP ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pelaku industri, sehingga siap untuk mengimplementasikan UU PDP.

“Sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia dan mitra strategis pemerintah, KADIN Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman mengenai UU PDP yang baru saja disahkan kepada para pelaku usaha maupun industri di seluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan UU PDP ini berlaku hampir untuk seluruh sektor usaha di Indonesia, seperti sektor digital, fintech, e-commerce, kesehatan, rumah sakit, asuransi, pendanaan, leasing, transportasi, outsourcing hingga public accountant,” ucap Firlie.

Tak hanya itu, Firlie juga menambahkan, jika dibandingkan dengan negara lain, undang undang perlindungan data pribadi di Indonesia merupakan salah satu perundang undangan yang terbaik. Hal ini dikarenakan undang undang perlindungan data pribadi di Indonesia dinilai cukup adil, sesuai dengan tingkatan sanksinya.

“Adanya UU PDP ini juga membuka lapangan pekerjaan baru dan profesi baru seperti data protection officer. Tak hanya itu, adanya UU PDP ini juga dapat memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk memperkuat keamanannya, terutama bagian cyber security perusahaan tersebut,” ucap firlie.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI, Semuel A. Pangerapan, mengatakan kehadiran UU PDP akan memberikan sebuah regulasi primer yang universal bagi Indonesia, untuk menjaga dan mengatur perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia, di mana pun data mereka berada.

“Data pribadi sendiri merupakan sebuah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Terdapat 18 bab dan 76 pasal dalam UU PDP ini,” ucap Semuel.

Substasi regulasi dari UU PDP No. 27 tahun 2022 ini mencakup definisi dan ruang lingkup, asas undang undang, jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, joint controller, kewajiban pengendali dan profesor data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerjasama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara, larangan dalam penggunaan data pribadi, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan dan penutup.

Sosialisasi ini adalah tahap awal, dan KADIN Indonesia akan terus mengawal dari pembentukan lembaga otoritas selama 6 bulan hingga implementasi keseluruhan dalam 2 tahun mendatang. KADIN Indonesia akan bekerja sama dengan kementerian kominfo untuk memastikan lembaga baru ini sesuai dengan kondisi khusus industri, sehingga tidak terjadi kontradiktif dengan aturan yang ada saat ini.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Teguh Arifiyadi – PLT Direktur Tata Kelola Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemeterian KOMINFO RI, KADIN Provinsi, Anggota Luar Biasa KADIN Indonesia, dan Asosiasi di bawah naungan KADIN Indonesia.

###

Kadin DKI Jakarta akan Gelar Pasar Murah di 44 Kecamatan
Kadin dan IMA Siapkan Roadmap Pertambangan untuk Pemerintahan yang Baru
BritCham Gandeng Kadin Dorong Penerapan Integrasi ESG di Indonesia

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry