Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie berserta jajaran pengurus dan anggota Kadin menyampaikan pandangan dan masukan Kadin Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (02/09/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Anin sapaan akrabnya, menilai UU Kadin yang berlaku saat ini telah berusia 39 tahun dan lahir pada era sebelum perkembangan ekonomi digital, rantai pasok global, serta fragmentasi ekonomi seperti yang dihadapi saat ini.
“Ini momentum bersejarah untuk memutakhirkannya dan menyempurnakannya untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Anin.
Dalam RDPU tersebut, Kadin Indonesia menyampaikan empat pesan utama dalam pembahasan RUU Kadin. Pertama, UMKM naik kelas melalui satu ekosistem yang mencakup 63 juta UMKM. Seluruh pelaku usaha yang memiliki NIB diusulkan otomatis masuk dalam ekosistem Kadin sehingga dapat memperoleh akses pelatihan, pendampingan, jaringan, dan pasar.
Kedua, penciptaan lapangan kerja berkualitas. Kadin mengusulkan keterlibatan dalam perumusan kebijakan ekonomi serta penguatan vokasi dan sertifikasi yang diorkestrasi bersama dunia usaha agar penciptaan lapangan kerja berkualitas dapat berlangsung secara sistematis dan terukur.
“Ketiga, mendorong usaha Indonesia mendunia melalui penguatan ekosistem ekspor, dokumen perdagangan, dan diplomasi ekonomi, mulai dari UMKM hingga korporasi,” kata Anin.
Keempat, Kadin sebagai induk dunia usaha, yakni satu induk yang diakui secara hukum dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam kebijakan ekonomi untuk menghadirkan kepastian dan kemudahan berusaha.
Lebih lanjut, Anin menegaskan empat pesan tersebut bukan sekadar rencana. Kadin Indonesia telah menjalankan berbagai program yang berkaitan dengan penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, perluasan pasar global, serta penguatan peran Kadin sebagai induk dunia usaha.
Untuk pengembangan UMKM, Kadin menyebut 38 Kadin Provinsi dan 225 anggota luar biasa telah melakukan lebih dari 400 pendampingan dan pelatihan UMKM pada semester pertama 2026. Program tersebut disebut telah menyentuh lebih dari 5.000 UMKM di seluruh Indonesia.
Kadin lanjut Anin juga menjalankan berbagai inisiatif melalui Satuan Tugas (Satgas) Protein Gotong Royong, Satgas Makan Bergizi Gratis Gotong Royong, Forum Ekonomi Kreatif, inisiatif ekonomi syariah, Festival Rakyat di 35 provinsi, serta Kadin Indonesia Institute untuk pelatihan, data, dan penelitian UMKM.
Untuk penciptaan lapangan kerja berkualitas, Kadin membangun platform penciptaan lapangan kerja melalui PT LPK Kadin Indonesia Training Center, Kadin AI Academy, serta pelatihan dan sertifikasi vokasi bersama Kadin Institute Jawa Timur.
“Melalui program Kadin Work Abroad, lebih dari 207 ribu pekerja migran Indonesia difasilitasi melalui ekosistem Kadin pada 2025. Dari total remitansi pekerja migran Indonesia secara nasional sebesar Rp288 triliun pada tahun lalu, sekitar 70 persen disebut berasal dari ekosistem Kadin,” kata Anin.
Sementara untuk mendorong usaha Indonesia mendunia, Kadin menerbitkan ATA Carnet dan memfasilitasi dokumen perdagangan ekspor, membentuk Kadin Global Engagement Office untuk memperkuat diplomasi ekonomi, serta terlibat dalam lebih dari 50 misi dagang, pameran, dan business matching sejak 2025.
Sebagai induk dunia usaha, Kadin juga menyalurkan aspirasi dunia usaha melalui Kadin Presidential Briefing, Satgas Debottlenecking, dan audiensi dengan pemerintah. Kadin telah menyelenggarakan 14 Strategic Response Meeting bersama pengurus dan asosiasi/himpunan untuk merespons berbagai situasi terkini, termasuk krisis Selat Hormuz dan pelemahan rupiah.
Namun, Anin mengatakan masih terdapat keterbatasan yang dihadapi Kadin dengan payung hukum yang berlaku saat ini.
“Dengan payung Undang-Undang tahun 1987, ada batas yang tidak bisa kami tembus. Di sinilah RUU ini menemukan urgensinya,” kata Anin
12 Masukan Kadin terhadap RUU Kadin
Dalam RDPU tersebut, Kadin Indonesia menyampaikan 12 poin utama masukan terhadap RUU Kadin, yaitu:
- Kadin diusulkan menjadi lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis dan independen.
- Kadin menjadi satu-satunya induk dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Kadin menjadi mitra konsultasi pemerintah dalam perumusan kebijakan yang berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, termasuk Musrenbang, RPJMN, RPJMD, serta RUU dan PP terkait dunia usaha.
- Kadin menjadi mitra konsultasi dalam perumusan butir-butir APBN dan APBD yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha.
- Penguatan pendanaan berkelanjutan melalui iuran dan sumbangan yang dapat memperoleh deductible hingga super deduction, pengecualian PPh untuk fungsi organisasi, serta hibah pemerintah dan kanal CSR yang dikelola secara transparan dan diaudit.
- Penguatan akses dan pertukaran data ekonomi secara timbal balik antara pemerintah dan Kadin.
- Kadin memperoleh fungsi pembinaan, akreditasi, dan pengukuhan asosiasi dan himpunan.
- Standardisasi bisnis dan dokumen perdagangan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Asal sesuai praktik internasional kamar dagang, standar lembaga sertifikasi, pelatihan, serta penegakan kode etik.
- Sistem keanggotaan yang mengatur seluruh pelaku usaha pemilik NIB secara otomatis menjadi anggota Kadin untuk membuka ekosistem pembinaan, pendampingan, dan kemitraan rantai pasok agar UMKM naik kelas.
- Pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan/atau mediasi.
- Penyiapan talenta kerja nasional dan global melalui registrasi pemagangan dan ujian kompetensi vokasi, serta pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan calon pekerja migran Indonesia.
- Penguatan diplomasi ekonomi dan jaringan global melalui pendayagunaan bersama Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan atase perdagangan, serta penguatan Indonesian Chamber (IndCham) berbasis diaspora di negara mitra.
Selain itu, Anin mengatakan Kadin Indonesia telah menyosialisasikan dan membahas RUU tersebut dengan seluruh komponen organisasi, mulai dari Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, Kadin Provinsi se-Indonesia, hingga asosiasi dan himpunan Anggota Luar Biasa. Seluruh aspirasi tersebut telah dikonsolidasikan sebagai bahan pembahasan bersama dewan.
Proses tersebut juga merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan bersama dewan, termasuk RDPU dengan Badan Legislasi DPR RI pada 17 Juni 2026.
“Kami berterima kasih atas kesinambungan proses legislasi yang konstruktif ini hingga kini berlanjut di Komisi VI (DPR RI),” ujar Anin.
Anin menyampaikan apresiasi kepada Komisi VI DPR RI yang diketuai oleh Anggia Erma Rini, khususnya Panitia Kerja Penyusunan RUU Kadin yang diketuai oleh Adisatrya Sulisto, atas dukungan terhadap RUU tersebut.
Kadin Indonesia, kata Anin, juga memohon dukungan agar RUU tersebut dapat menjadi undang-undang yang memajukan seluruh dunia usaha Indonesia.
“Kadin siap hadir dan bekerja sama sebagai mitra aktif di setiap tahap pembahasan, untuk menyukseskan RUU ini bagi kepentingan dunia usaha Indonesia,” katanya.
Hadir jajaran pengurus Kadin Indonesia di antaranya Ketua Dewan Penasihat Hashim S. Djojohadikusumo, Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah (OKP) Erwin Aksa, WKUK Bidang Pangan Mulyadi Jayabaya, WKUK Bidang Politik dan Keamanan Bambang Soesatyo dan WKUK Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana M. Azis Syamsuddin.
Hadir pula jajaran Ketua Umum (Ketum) Kadin Provinsi di antaranya Ketum Kadin Provinsi Sumatra Selatan Affandi Udji, Ketum Kadin Provinsi Bangka Belitung Ritchie Glen Yapranadi, Ketum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi, Ketum Kadin Provinsi Nusa Tenggara Barat Faurani, Ketum Kadin Provinsi Nusa Tenggara Timur Bobby Lianto dan Ketum Kadin Provinsi Maluku Muhammad Armyn Syarif Latuconsina.