Jakarta – Usai menempuh rangkaian tahapan negosiasi yang intensif, kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) untuk produk asal Indonesia berhasil mengalami penurunan signifikan hingga berada pada angka 19% yang sebelumnya menyentuh besaran 32%.
Keberhasilan tersebut merupakan implikasi dari kesepakatan tingkat tinggi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, dimana Indonesia menjadi negara pertama yang mencapai kesepakatan pasca pernyataan resmi AS pada bulan Juli lalu.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan kebijakan tarif tersebut, Pemerintah secara aktif berupaya meningkatkan pemahaman stakeholders terkait dengan menggelar agenda sosialisasi kepada pelaku usaha dan asosiasi mengenai kebijakan tarif resiprokal AS dalam mendorong investasi dan perdagangan ke depan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (21/07/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti bahwa pemberlakuan tarif yang dikenakan pada Indonesia merupakan angka terendah diantara negara kawasan ASEAN lainnya, serta sejumlah negara pesaing komoditas ekspor.
“Nah kalau kita lihat angka-angka itu adalah angka yang terendah dibandingkan negara ASEAN yang lain, dimana Vietnam dan Filipina itu sampai saat sekarang adalah 20%, Malaysia dan Brunei adalah 25%, kemudian Kamboja 36% dan Myanmar-Laos sebesar 40%., Thailand juga 36%. Dibandingkan pesaing untuk produk tekstil, kita juga melihat seperti negara Bangladesh 35%, Sri Lanka 30%, Pakistan 29% dan India 27%,” ungkap Menko Airlangga.
Selanjutnya, Menko Airlangga menjelaskan bahwa terkait dengan tarif impor secara umum (MFN) di Indonesia, struktur Tarif Bea Masuk MFN yang diterapkan oleh Indonesia berdasarkan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) 2022 yakni jumlah total pos tarif HS sebanyak 11.555 pos tarif, jumlah pos tarif dengan Bea Masuk (BM) 0% sebanyak 1.347 HS atau 11,7%, dan jumlah pos tarif dengan Bea Masuk (BM) 5% sebanyak 5.448 HS atau 47,1%.
“Nah dengan adanya perjanjian tersebut, maka Amerika kita perluas menjadi mayoritas 0% dan ini sudah kita berikan kepada CEPA yang lain, apakah itu dengan ASEAN-FTA, apakah itu dengan ASEAN-China FTA, kemudian juga dengan IEU-CEPA, kemudian dengan Kanada, dengan Australia, New Zealand, dengan Jepang, itu seluruhnya juga kita sudah memberikan mayoritas mendekati 0,” ujar Menko Airlangga.
Selain menyepakati terkait penurunan tarif, kedua negara juga telah menyelesaikan berbagai hambatan non-tarif (non-tariff barriers), yang menjadi tantangan dalam kelancaran perdagangan antarnegara. Hal tersebut nantinya juga akan dijelaskan lebih lanjut dalam joint statement resmi yang akan diumumkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tarif.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menegaskan bahwa pembelian sejumlah produk asal AS yang akan dilakukan Pemerintah dalam kerangka kesepakatan dagang terbaru tersebut tidak akan memberikan dampak negatif terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Hal ini karena pada dasarnya pembelian sejumlah produk tersebut dibutuhkan Indonesia, dan selama ini telah diimpor dari beberapa negara, sehingga hanya dilakukan pergeseran sumber negara asal impor. Sejumlah komoditas tersebut diantaranya yakni produk pertanian seperti gandum dan soya bean, hingga produk energi.
Penurunan tarif resiprokal yang berhasil disepakati juga memberikan manfaat strategis bagi Indonesia, khususnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, dan stabilitas sektor ketenagakerjaan dengan melindungi hingga 1 juta tenaga kerja yang bergantung pada sektor industri padat karya. Selain itu, daya saing produk Indonesia di pasar global, seperti minyak sawit juga semakin menguat karena kian diminati di pasar AS dan Eropa.
“Saya bilang kalau ini tidak diberikan, Indonesia kompetitif, 1 juta orang akan kehilangan pekerjaan. Jadi Amerika kan ingin menjadi partner Indonesia, the third largest democratic country and the largest economy di Asia Tenggara,” jelas Menko Airlangga dalam sesi sosialisasi.
Terakhir, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara pertama yang mencapai kesepakatan dengan AS, sehingga ketentuan tarif yang direncanakan berlaku mulai 1 Agustus tidak lagi diberlakukan bagi Indonesia. Pemberlakuan tarif baru sebesar 19% akan ditetapkan secara resmi pada Joint Statement.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Perwakilan Kementerian/Lembaga, Perwakilan BUMN, serta Perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha. (dft/fsr)
***
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto
Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia