Makassar – Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Titi Khoiriah, mendorong penguatan sinergi antara industri halal, sektor keuangan syariah, dan dunia usaha sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia serta memperluas penetrasi produk halal di pasar global.
Hal tersebut disampaikan dalam sesi panel Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 – International Islamic Finance Conference yang berlangsung di Four Points Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (2/11). Dalam forum tersebut, Titi membawakan perspektif dunia usaha Kadin Indonesia melalui tema “Driving Demand for the Halal Economy through Islamic Finance” atau Mendorong Permintaan Ekonomi Halal melalui Keuangan Syariah.
Menurut Titi, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kekuatan utama ekonomi halal dunia. Dengan basis konsumen domestik yang luas, pertumbuhan ekonomi yang terjaga, serta perkembangan industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal penting untuk memperkuat ekosistem halal dari hulu hingga hilir.
Namun, potensi tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas akses pembiayaan, memperkuat sertifikasi halal, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha nasional.
“Tantangan kita bukan semata-mata menciptakan permintaan, tetapi bagaimana mengubah potensi permintaan tersebut menjadi produksi, pembiayaan, dan ekspor yang berkelanjutan. Untuk itu, industri halal dan keuangan syariah harus terintegrasi dengan kebutuhan nyata dunia usaha,” demikian pesan utama yang diangkat dalam materi presentasi Kadin Indonesia pada IIFS 2026.
Menjembatani Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Dalam pemaparannya, Titi menyoroti pentingnya memperkecil kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan data SNLIK 2025 yang dirujuk dalam materi presentasi, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42%, sementara tingkat inklusinya baru sebesar 13,41%.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih terintegrasi agar pemahaman masyarakat mengenai keuangan syariah dapat bertransformasi menjadi penggunaan layanan keuangan yang nyata dan produktif.
Bagi dunia usaha, pembiayaan syariah perlu dirancang sesuai dengan siklus bisnis, kebutuhan modal kerja, rencana ekspansi, dan karakteristik rantai pasok industri halal. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya menjadi instrumen finansial, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan usaha dan peningkatan nilai tambah ekonomi.
Titi menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk melalui pembiayaan rantai pasok, pembiayaan investasi berjangka panjang, serta fasilitas pembiayaan perdagangan syariah untuk mendukung kegiatan ekspor.
Sertifikasi Halal dan Akses Pasar sebagai Kunci Pertumbuhan UMKM
Selain pembiayaan, sertifikasi halal menjadi aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha. Produk yang telah memenuhi persyaratan halal memiliki peluang lebih besar untuk memasuki ritel modern, memenuhi kebutuhan pembeli institusional, dan menjangkau pasar ekspor.
Karena itu, pendampingan sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas produksi, penguatan logistik halal, dan digitalisasi usaha.
Kadin Indonesia memandang bahwa pengembangan ekosistem halal harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah, regulator, lembaga keuangan, asosiasi usaha, dan pelaku industri. Sinergi tersebut diperlukan agar UMKM tidak hanya mampu memenuhi ketentuan sertifikasi, tetapi juga memiliki kapasitas untuk tumbuh, meningkatkan kualitas produk, dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Lima Rekomendasi Strategis Kadin Indonesia
Untuk mempercepat pengembangan ekonomi halal nasional, Kadin Indonesia mengangkat lima rekomendasi strategis dalam forum tersebut.
Pertama, memperkuat regulasi yang berpihak kepada UMKM agar pelaku usaha memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang. Kedua, mempercepat integrasi antara industri halal, keuangan syariah, dan layanan pendukung usaha.
Ketiga, meningkatkan investasi infrastruktur dan melakukan reformasi perizinan agar kegiatan usaha dapat berjalan lebih efisien. Keempat, mempercepat hilirisasi industri, pengembangan energi terbarukan, perdagangan karbon, dan pembiayaan berkelanjutan. Kelima, memperluas literasi digital serta akses pembiayaan formal bagi UMKM yang belum terjangkau layanan perbankan.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kolaborasi yang lebih kuat antara pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang produktif, inklusif, dan berdaya saing.
Menuju Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Halal Global
Kadin Indonesia juga mendorong peta jalan pengembangan ekonomi halal periode 2026–2029 yang berfokus pada tiga tahap, yaitu pemenuhan kepatuhan halal dan penguatan konektivitas, perluasan pembiayaan dan skala usaha, serta penguatan ekspor dan kepemimpinan Indonesia di pasar global.
Agenda tersebut mencakup pengembangan halal hub di empat wilayah Indonesia, yakni Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur; penguatan program pendampingan halal bersama BPJPH; serta pengembangan skema pembiayaan syariah yang terhubung dengan kebutuhan industri halal.
Melalui penguatan kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha, Kadin Indonesia berkomitmen mendorong terciptanya ekosistem yang menghubungkan permintaan pasar, kapasitas produksi, pembiayaan, sertifikasi, dan perdagangan internasional.
Partisipasi Kadin Indonesia dalam IIFS 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat peran dunia usaha dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Dengan kolaborasi yang terarah dan berkelanjutan, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk halal, memperluas pasar ekspor, memperkuat UMKM, serta mengoptimalkan peluang ekonomi halal sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.