Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia adalah salah satu fasilitas hukum organisasi yang akan dirasakan manfaatnya untuk dunia usaha Indonesia, khususnya perusahaan yang dalam kondisi bersengketa bisnis. Memiliki tujuan untuk menciptakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang profesional, kredibel, dan menjadi pilihan utama bagi anggota Kadin dengan manajemen peradilan yang transparan serta independen.
Pertumbuhan jumlah sengketa bisnis yang berkembang seiring dengan kompleksitas pasar dan aktivitas bisnis menegaskan perlunya lembaga mediasi yang tangguh untuk menangani sengketa.
Pengurus Lembaga Mediasi Kadin Indonesia adalah tenaga profesional yang bekerja secara independen dan wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia selaku penanggung jawab mengenai pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian di Lembaga Mediasi Kadin Indonesia.
Â
Susunan Pengurus Lembaga Mediasi Kadin Indonesia:
Pengarah Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis
Pengawas Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis
Ketua Pelaksana Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis
Wakil Ketua Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Mediasi dilaksanakan berlandaskan pada peraturan dan kode etik yang berlaku. Klik panel di bawah
untuk mendapatkan detail informasi mengenai Peraturan Mediasi dan Kode Etik Mediator.
Kontak:
Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia
Menara Kadin Indonesia Lt. 29 dan Lt. 24
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3
Jakarta 12950
Telepon : (62-21) 5274484
Hotline :Â +6281196310204
E-mail : [email protected]
Website : kadin.id/lembagamediasi
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No.Kav. 2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950