Pengurus Lembaga Mediasi Kadin Indonesia adalah tenaga profesional yang bekerja secara independen dan wajib melapor kepada Ketua Umum Kadin Indonesia selaku penanggung jawab mengenai pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian di Lembaga Mediasi Kadin Indonesia.
Mediasi dilaksanakan berlandaskan pada peraturan dan kode etik yang berlaku. Klik panel di bawah
untuk mendapatkan detail informasi mengenai Peraturan Mediasi dan Kode Etik Mediator.
Kontak:
Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia
Menara Kadin Indonesia Lt. 29 dan Lt. 24
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3
Jakarta 12950
Telepon : (62-21) 5274484
Hotline : +6281196310204
E-mail : mediasi@kadin.id
Website : kadin.id/lembagamediasi